Dengan demikian pentingnya kesadaran umat untuk ikut andil mewakafkan harta berupa benda bergerak seperti uang tunai. Karna wakaf uang tunai dapat menjadi solusi di tengah terjadinya pandemi Covid-19 ini terutama di sektor keuangan sosial islam. Wakaf berbentuk uang tunai dapat menggerakan perekonomian dengan menyalurkan kas wakaf kepada aktivitas aktivitas bisnis sehingga laba yang dihasilkan dapat diarahkan untuk menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!