Mohon tunggu...
MLuthfi
MLuthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa

Mengutamakan agama diatas segalanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Benda Bergerak sebagai Solusi Perekonomian Umat

11 Juni 2021   20:42 Diperbarui: 11 Juni 2021   20:58 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf merupakan amalan yang tak putus walaupun yang melakukan nya sudah meninggal. Sederhananya wakaf adalah mengikhlaskan harta yang bernilai tetap untuk dimanfaatkan oleh orang banyak. 

Namun pemahaman masyarakat di indonesia tentang harta yang di wakafkan di nilai cukup terbatas, sebagian besar masyarakat memahami tentang harta yang di hibahkanya itu hanya sebatas benda tidak bergerak saja, seperti tanah,bangunan,gedung,masjid dll. Hal ini bisa dilihat dari konsep perundang undangan di Indonesia yang mengatur tentang wakaf yang dibuat pemerintah hingga tahun 1977. 

Setelah indonesia merdeka hingga tahun 1977 perundang undangan di Indonesia hanya mengatur tentang benda tidak bergerak berupa wakaf tanah milik. Namun demikian bukan berarti pemerintah tidak memahami konsep wakaf benda bergerak, hanya saja pada saat itu pemerintah memberikan perhatian lebih pada wakaf benda tidak bergerak yang pada imbasnya menjadikan wakaf benda bergerak begitu asing di telinga masyarakat Indonesia sehingga minat untuk mewakafkan benda bergerak menjadi sedikit.

Dari segi harta yang di wakafkan, wakaf dibagi menjadi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak berarti sesuatu yang bisa di pindahkan, baik itu di pindah tangankan ataupun berubah wujudnya, seperti mata uang,logam,binatang dll. Sedangkan benda tidak bergerak berarti sesuatu yang tetap dan tidak bisa berpindah tempat atau berpindah tangan.

Pembahasan mengenai wakaf harta benda bergerak begitu menarik karna di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hai ini, namun demikian mewakafkan harta benda bergerak tetap di nilai sah karna wakaf benda bergerak telah di susun dalam Fatwa MUI yang telah di tanda tangani oleh KH. Ma'ruf Amien di Jakarta pada tanggal 28 Shafar 1423 H/11 Mei 2002 M dinyatakan bahwa :

Wakaf uang (Cash waqf/waqf alNuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang ,lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Termasuk dalam pengertian adalah surat surat berharga.

Dari segi pemanfaatan nya tentu berbeda antara wakaf harta benda tidak bergerak dan wakaf harta benda bergerak. Wakaf harta benda tidak bergerak pada prinsipnya lebih cenderung menjadikan harta wakaf tersebut stagnan, artinya secara pemanfaatan harta tersebut tidak produktif dan tidak berkembang karna harta tersebut tidak dapat berpindah sehingga masyarakat yang memanfaatkan harta atau benda tersebut terbatas, seperti contoh wakaf mesjid di daerah perkampungan. Karna harta itu sifatnya diam dalam bentuk bangunan atau mesjid maka harta itu cenderung diam, tidak memberikan manfaat secara luas, artinya manfaat dari harta itu hanya sebatas fasilitas ibadah saja.

Sedangkan jika wakaf itu berupa benda bergerak pemanfaatan nya bisa lebih luas dan lebih strategis karna lebih dibutuhkan dan lebih cepat digunakan. Harta benda tersebut dapat berpindah tempat asal berprinsip menahan pokok. 

Harta benda bergerak seperti uang tunai dapat lebih dirasakan pemanfaatanya oleh masyarakat terutama dalam hal ekonomi. Karna uang dianggap sebagai alat tukar, selain itu bisa juga untuk modal usaha dan investasi. Uang tunai juga dapat digunakan untuk mendukung banyak kebutuhan warga, seperti pendidikan,kesehatan dan perekonomian masyarakat sehingga lebih dapat dirasakan manfaatnya oleh mauqul'alaih.

Pemberdayaan wakaf benda bergerak berupa uang bertujuan untuk menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga kentungan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Dengan demikian pentingnya kesadaran umat untuk ikut andil mewakafkan harta berupa benda bergerak seperti uang tunai. Karna wakaf uang tunai dapat menjadi solusi di tengah terjadinya pandemi Covid-19 ini terutama di sektor keuangan sosial islam. Wakaf berbentuk uang tunai dapat menggerakan perekonomian dengan menyalurkan kas wakaf kepada aktivitas aktivitas bisnis sehingga laba yang dihasilkan dapat diarahkan untuk menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun