Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjelaskan Bagaimana Pembiayaan Akad Bai Al Salam di Bank Syariah

9 Juni 2023   00:30 Diperbarui: 9 Juni 2023   01:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU

PEMBIAYAAN AKAD BAI AL-SALAM DI BANK SYARIAH

Akad Bai al-Salam adalah salah satu akad transaksi dalam perbankan syariah yang digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis dalam sektor pertanian atau agrikultur. Pada dasarnya, Bai al-Salam merupakan jual beli dengan pembayaran segera (cash) di awal, namun pengiriman barang dilakukan kemudian.

Dalam konteks pembiayaan Bai al-Salam di bank syariah, berikut adalah langkah-langkah umum yang terjadi:

Identifikasi kebutuhan pembiayaan: Pihak yang membutuhkan pembiayaan (petani atau produsen) mengidentifikasi kebutuhan mereka, seperti pembelian bibit, pupuk, atau peralatan pertanian.

Permohonan pembiayaan: Pemohon mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah dengan menyampaikan rincian kebutuhan dan persyaratan yang diminta oleh bank.

Penilaian dan persetujuan: Bank syariah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pembiayaan tersebut, termasuk analisis kelayakan bisnis dan kepatuhan syariah. Jika permohonan disetujui, maka bank dan pemohon akan menandatangani perjanjian Bai al-Salam.

Penentuan harga dan jangka waktu: Bank dan pemohon akan menentukan harga jual dan jangka waktu penyerahan barang yang akan dilakukan di masa mendatang.

Pembayaran: Pemohon akan membayar sejumlah dana (harga jual) kepada bank secara tunai sebagai pembiayaan Bai al-Salam.

Penyerahan barang: Pada waktu yang telah ditentukan, pemohon akan menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian kepada bank.

Penyelesaian transaksi: Bank menerima barang yang diserahkan oleh pemohon. Transaksi Bai al-Salam selesai pada tahap ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun