Mohon tunggu...
Mistiani
Mistiani Mohon Tunggu... APN

mata lebah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Masa Persiapan Pensiun bagi Prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara

6 Oktober 2025   10:30 Diperbarui: 6 Oktober 2025   10:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendahuluan

Pensiun merupakan fase alami dalam perjalanan karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, bagi sebagian besar individu, masa ini bukan sekadar akhir dari masa kerja, melainkan juga masa transisi menuju perubahan besar dalam kehidupan sosial, psikologis, dan ekonomi. Banyak kisah nyata dan anekdot menggambarkan betapa tidak mudahnya beradaptasi setelah pensiun, mulai dari rasa kehilangan rutinitas, penurunan pendapatan, hingga munculnya gejala post power syndrome, terutama bagi mereka yang terbiasa dengan jabatan dan tanggung jawab besar.

Menyadari hal tersebut, program Masa Persiapan Pensiun (MPP) menjadi sangat penting untuk membantu individu beradaptasi secara bertahap dengan perubahan tersebut. MPP bukan hanya soal administrasi pelepasan jabatan, tetapi juga proses pembentukan kesiapan mental, sosial, dan ekonomi agar masa pensiun dapat dijalani dengan sehat, produktif, dan bermartabat.

Konsep dan Tujuan Masa Persiapan Pensiun

Masa Persiapan Pensiun (MPP) merupakan periode yang diberikan kepada ASN atau prajurit TNI menjelang pensiun, biasanya selama beberapa bulan hingga satu tahun sebelum tanggal pensiun efektif. Dalam periode ini, pegawai diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna tugas melalui kegiatan pembekalan, pelatihan kewirausahaan, penguatan spiritual, serta penataan rencana hidup pasca-dinas.

Tujuan utama MPP antara lain:

1.  Membantu transisi psikologis dari kehidupan aktif ke masa purna tugas.

2.  Meningkatkan kesiapan finansial melalui literasi ekonomi dan pelatihan usaha.

3.  Menjaga kesehatan fisik dan mental.

4.  Menumbuhkan rasa percaya diri dan makna hidup setelah tidak lagi bertugas.

5.  Menghindari ketergantungan atau depresi pasca-pensiun.

Aturan tentang MPP di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum MPP diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya:

1. Bagi ASN, diatur melalui:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memberikan ruang bagi program pembinaan dan pelatihan menjelang pensiun.

Peraturan Kepala LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, yang mencakup pelatihan pra-pensiun sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan.

2.  Bagi Prajurit TNI, pengaturan MPP terdapat dalam:

Peraturan Panglima TNI Nomor 41 Tahun 2018 tentang Masa Persiapan Pensiun Prajurit TNI, yang menetapkan bahwa MPP diberikan selama 12 bulan sebelum tanggal pensiun.

Selama MPP, prajurit tidak lagi melaksanakan tugas operasional namun tetap menerima hak keuangan tertentu sesuai ketentuan.

Kedua aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menempatkan MPP sebagai bagian dari sistem pembinaan karier, bukan sekadar formalitas administratif.

Praktik MPP di Negara Lain

Beberapa negara telah mengembangkan program transisi pensiun yang sistematis dan terintegrasi:

Amerika Serikat

Melalui program Transition Assistance Program (TAP), Departemen Pertahanan AS memberikan pelatihan wajib kepada anggota militer yang akan pensiun. Pelatihan meliputi manajemen keuangan, kewirausahaan, penulisan resume, hingga konseling psikologis. TAP juga menggandeng sektor swasta untuk membantu dalam rekrutmen tenaga kerja veteran.

Jepang

Di Jepang, budaya kerja yang kuat menyebabkan banyak pekerja mengalami kesulitan setelah pensiun. Pemerintah dan perusahaan mengatasinya dengan program Reemployment Support, di mana pensiunan diberi kesempatan untuk bekerja paruh waktu atau sebagai mentor di perusahaan yang sama, sambil mengikuti pelatihan penyesuaian sosial.

Korea Selatan

Korea memiliki sistem Second Career Program, yang menekankan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan keterampilan baru bagi pegawai negeri atau personel militer menjelang pensiun. Pemerintah menyediakan lembaga khusus yang memberikan bimbingan usaha dan akses permodalan mikro.

Dari ketiga contoh tersebut, dapat dipahami bahwa keberhasilan MPP sangat tergantung pada sinergi antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menyiapkan ekosistem pendukung bagi para purna tugas.

Tantangan Pelaksanaan MPP di Indonesia

Meskipun telah memiliki dasar hukum dan sejumlah inisiatif pelatihan pra-pensiun, pelaksanaan MPP di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan:

1.  Keterbatasan waktu dan materi pelatihan, sehingga belum mampu menyentuh seluruh aspek kesiapan psikologis dan finansial.

2. Kurangnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara lembaga pendidikan ASN/TNI dengan lembaga pelatihan kewirausahaan.

3. Minimnya pendampingan pasca-pelatihan, sehingga hasil pembekalan sering tidak berlanjut menjadi kegiatan produktif.

4.  Rendahnya minat peserta terhadap usaha mandiri, karena ketakutan terhadap risiko dan kurangnya pengalaman bisnis.

5.  Belum ada sistem evaluasi terukur untuk menilai efektivitas program MPP secara nasional.

Pembelajaran dan Inovasi yang Dapat Diterapkan

Untuk meningkatkan kualitas MPP di Indonesia, beberapa pendekatan inovatif dapat dipertimbangkan:

Model "Career Transition Center" seperti di Amerika Serikat, di mana peserta MPP dapat mengakses konseling karier, pelatihan digital, dan informasi peluang kerja pasca-pensiun.

Program Reintegrasi Sosial dan Kewirausahaan Berbasis Komunitas, misalnya bekerja sama dengan koperasi, BUMDes, atau UMKM lokal.

Kemitraan dengan lembaga keuangan, guna menyediakan skema investasi aman dan pelatihan literasi keuangan.

Digitalisasi pembekalan MPP, melalui platform daring yang menyediakan modul pelatihan, konsultasi psikologis, dan panduan bisnis.

Monitoring pasca-pensiun, dengan membuat database mantan ASN dan prajurit untuk pendampingan berkelanjutan.

Kesimpulan

Masa Persiapan Pensiun (MPP) bukan sekadar masa jeda administratif, tetapi merupakan proses strategis untuk memastikan keberlanjutan kualitas hidup ASN dan prajurit TNI setelah purna tugas. Program ini berfungsi mempersiapkan aspek psikologis, sosial, dan ekonomi individu agar transisi menuju pensiun berjalan mulus.

Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, Indonesia dapat menciptakan sistem MPP yang tidak hanya melahirkan pensiunan yang sejahtera, tetapi juga masyarakat yang lebih produktif dan inklusif.

Rekomendasi

1. Penguatan Regulasi dan Implementasi.   Pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan MPP sebagai bagian dari sistem pengembangan karier ASN dan prajurit TNI, termasuk memastikan keterlibatan lembaga pelatihan resmi dan pengawasan hasilnya.

2. Integrasi Lintas Sektor.   Program MPP sebaiknya melibatkan Kementerian/Lembaga, dunia usaha, dan lembaga pendidikan agar menghasilkan pembekalan yang lebih aplikatif dan kontekstual.

3. Pendekatan Holistik.  MPP tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan mental, spiritualitas, dan hubungan sosial agar pensiunan tetap merasa bermakna dan terhubung dengan lingkungan.

4. Penguatan Ekosistem Purna Tugas.   Diperlukan lembaga permanen yang berperan sebagai Post Service Support Center untuk mendampingi para pensiunan TNI/ASN dalam aspek usaha, kesehatan, dan kegiatan sosial.

5. Benchmarking Internasional.   Pemerintah dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan dengan menyesuaikan pada konteks budaya dan sistem birokrasi Indonesia.

Daftar Pustaka

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sekretariat Negara.

Lembaga Administrasi Negara. (2018). Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Jakarta.

Tentara Nasional Indonesia. (2018). Peraturan Panglima TNI Nomor 41 Tahun 2018 tentang Masa Persiapan Pensiun Prajurit TNI. Jakarta.

U.S. Department of Defense. (2022). Transition Assistance Program (TAP). Retrieved from https://www.dodtap.mil

Ministry of Health, Labour and Welfare Japan. (2021). Reemployment Support Program for Retired Employees. Tokyo.

Korean Ministry of Personnel Management. (2020). Second Career Support Policy for Public Officials. Seoul.

Hurlock, E. B. (1980). Developmental Psychology: A Life-Span Approach. New York: McGraw-Hill.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational Behavior. Pearson Education.

Wibowo, A. (2020). "Kesiapan Pensiun dan Kesejahteraan Pensiunan ASN di Indonesia." Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 6(2), 112--125.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun