Mohon tunggu...
Rina Kurniawati
Rina Kurniawati Mohon Tunggu... Konsultan karir dan Akademisi

Berbagi wawasan tentang kepemimpinan, karakter, pariwisata, dan dinamika sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksploitasi Tenaga Murah atau Mencetak Tenaga Profesional: Magang Perhotelan

14 Oktober 2025   16:47 Diperbarui: 14 Oktober 2025   16:47 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: chatgpt)

Pemagangan atau internship menjadi salah satu strategi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja. Di Indonesia, pelaksanaan program pemagangan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga peraturan pelaksana yang lebih spesifik, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dan Permenaker Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi dasar utama yang menegaskan bahwa pemagangan merupakan bagian dari pelatihan kerja. Pasal 21--30 dalam UU ini menjelaskan bahwa pemagangan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan tenaga kerja yang lebih berpengalaman, dengan tujuan utama untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. UU ini menegaskan bahwa pemagangan bukan hubungan kerja, sehingga peserta tidak memiliki status sebagai karyawan, namun tetap memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, serta sertifikat setelah menyelesaikan program.

Permenaker No. 36 Tahun 2016 memperkuat pelaksanaan pemagangan di dalam negeri dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan dunia pendidikan. Permenaker ini mengatur secara rinci mulai dari penyusunan program, durasi magang, hak dan kewajiban peserta, hingga aspek perlindungan sosial.
Program pemagangan domestik dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa maupun pencari kerja agar lebih siap memasuki pasar kerja. Peserta berhak mendapatkan uang saku, asuransi, serta sertifikat kompetensi. Bagi perusahaan, pemagangan menjadi kesempatan untuk mengenali calon tenaga kerja potensial sekaligus berkontribusi dalam peningkatan kualitas SDM nasional.

Selain pemagangan domestik, pemerintah juga membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti program pemagangan ke luar negeri. Regulasi Permenaker No. PER.08/MEN/V/2008 mengatur bahwa pemagangan luar negeri harus dilaksanakan atas kerja sama resmi antara lembaga pengirim dan perusahaan atau lembaga di negara tujuan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui transfer pengetahuan dan teknologi.
Peserta magang luar negeri tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga pengalaman lintas budaya, kedisiplinan kerja internasional, jejaring global yang bermanfaat bagi karier mereka, dan biasanya uang saku yang lumayan besar. Namun, pemerintah menekankan bahwa penyelenggaraan program ini harus menjamin perlindungan terhadap peserta, termasuk keselamatan, hak-hak dasar, dan kepastian hukum selama di negara tujuan.

Pemagangan, baik di dalam maupun luar negeri, kini menjadi bagian penting dari strategi nasional peningkatan kompetensi tenaga kerja. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pelibatan industri, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan untuk memperkuat ekosistem link and match antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Bagi mahasiswa, magang menjadi jembatan untuk menerapkan teori dalam praktik nyata. Sementara bagi pekerja atau pencari kerja, pemagangan bisa menjadi sarana peningkatan keahlian dan daya saing di tengah perubahan teknologi dan pasar global.

Pemagangan di bidang vokasi perhotelan menjadi bagian penting dalam membentuk sumber daya manusia yang siap kerja. Melalui program magang yang diwajibkan di SMK dan perguruan tinggi vokasi, siswa dan mahasiswa memperoleh pengalaman langsung di dunia industri perhotelan. Mereka belajar tidak hanya keterampilan teknis seperti pelayanan tamu, tata graha, atau manajemen makanan dan minuman, tetapi juga mengasah kemampuan komunikasi, disiplin, dan etika kerja profesional. Pengalaman kerja nyata ini membuat mereka memahami standar dan ritme kerja di hotel, sekaligus menumbuhkan rasa percaya diri ketika terjun ke dunia kerja sesungguhnya.

Bagi peserta yang mendapat kesempatan magang di luar negeri, pengalaman tersebut menjadi nilai tambah yang memperkaya wawasan dan meningkatkan daya saing global. Mereka belajar menerapkan standar pelayanan internasional, beradaptasi dengan budaya kerja baru, dan membangun jejaring profesional yang luas. Dengan demikian, lulusan vokasi perhotelan Indonesia tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu berinovasi dan berkontribusi pada kemajuan industri pariwisata nasional maupun global.

Selain jalur pendidikan formal seperti SMK atau perguruan tinggi vokasi, pendidikan non-formal di bidang perhotelan juga menjadi alternatif berharga bagi lulusan SMA yang terkendala biaya melanjutkan studi. Lembaga seperti Star Tekad Internasional (www.startekad-internasional.com, IG: @startekadinternasional) hadir untuk memberikan kesempatan belajar keterampilan praktis perhotelan melalui program singkat dan terarah. Peserta tidak hanya memperoleh pelatihan dasar di bidang pelayanan, tata graha, dan manajemen perhotelan, tetapi juga berkesempatan mengikuti program magang di hotel-hotel dalam maupun luar negeri. Dengan biaya yang lebih terjangkau dan fokus pada penguasaan keterampilan kerja, pendidikan non-formal ini membantu menciptakan tenaga muda profesional yang siap bekerja di industri perhotelan tanpa harus menempuh jalur pendidikan tinggi yang panjang dan mahal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun