Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gadai Peduli, Solusi Keuangan Syariah Bebas Riba dari Pegadaian

24 Maret 2025   07:00 Diperbarui: 24 Maret 2025   06:38 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi umkm (sumber:freepik/freepik)

 

Dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat sejak zaman Rasulullah SAW. 

Semua kegiatan ini dilakukan dengan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi.

Rasulullah SAW, yang dikenal dengan julukan Al-Amin, telah dipercaya oleh masyarakat Mekah untuk menerima simpanan harta. 

Kepercayaan ini begitu besar sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan tersebut kepada para pemiliknya. 

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya amanah dalam muamalah Islam dan menjadi teladan dalam pengelolaan harta titipan secara jujur dan transparan. 

Dalam praktik muamalah Islam, kepercayaan antara pihak yang bertransaksi menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Praktik Keuangan oleh Sahabat Rasulullah

Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin Al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta secara langsung, melainkan dalam bentuk pinjaman. 

Keputusan ini membawa dua implikasi utama. Pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia memiliki hak untuk memanfaatkannya. 

Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. 

Hal ini menunjukkan bagaimana transaksi keuangan dalam Islam tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga memiliki aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun