Mohon tunggu...
Misbah Hadi Wiyono
Misbah Hadi Wiyono Mohon Tunggu... Teknisi - Menulislah dalam perjuangan, Karena Tulisan lebih Tajam dari Pedang dan akan menjadi Jati Diri Penulis

Founder Ponpes Darul Arsyi-Lebak, Marketing Ekspor Wood Furniture dan Gusdurian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pak Jokowi, antara Bapak Revolusi Mental atau Revolusi Industri?

8 November 2020   22:41 Diperbarui: 8 November 2020   22:53 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan infrastruktur sangat begitu masif di era Presiden Jokowi baik untuk angkutan darat, udara maupun laut. Tentunya ini sangat menarik bagi perkembangan industri di Indonesia sebagai negara berkembang. Investor tentunya melihat seperti "Gadis Manis" yang siap dilamar oleh para pemuda. Hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari segi ekonomi.

Tetapi ada hal yang sangat menggelitik dan patut untuk kita renungkan dengan seksama.

Program Nawacita dengan slogan "Revolusi Mental" sangatlah sangat kuat saat kampanye pemilihan presiden, bahkan seperti sudah melekat dengan nama beliau. Dengan perubahan memangkas proses birokrasi yang berbelit menjadi lebih singkat terutama dalam proses industri maupun usaha jasa.

Apakah ini yang disebut sebagai "Revolusi Mental"?

Pembangunan jalan tol sebagai urat nadi transportasi, pembangunan bandara secara masif sebagai program efisiensi dalam mobilisasi maupun pembangunan pelabuhan sebagai solusi terhadap banyaknya pulau di negeri ini.

Bukankah lebih cocok jika disebut "Revolusi Industri"?

Pembangunan infrastruktur telah memberikan angin segar untuk industri baik bagi perusahaan lokal maupun perusahaan asing. Perusahaan berlomba-lomba untuk membangun perusahaan di daerah, baik sebagai pengembangan industri maupun perpindahan lokasi perusahaan. Kemudahan dalam birokrasi juga seperti "Karpet Merah" untuk pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan berbagai kemudahan baik perijinan maupun proses dalam menjalankan perusahaan.

Pembuatan UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang dianggap sebagai "Angin Segar" untuk investasi maupun pengembangan usaha baik skala besar maupun mikro (UMKM) di negeri ini. Dalam sisi lain, UU ini dapat dianggap sebagai sebuah proses "membendakan" manusia sebagai suatu modal usaha dalam perusahaan. Aturan-aturan yang dibuat menarik bagi para investor dengan agak mengesampingkan hak-hak perburuhan terutama dalam poin pengurangan pesangon maupun keinginan seorang pekerja dalam memperoleh status kerja.

Kita perhatikan dengan baik program-program saat ini, adakah menuju perbaikan mental menuju arah positif?

Ataukah kita sedang membentuk negara industri dengan Revolusi Industri tetapi digaungkan dengan Revolusi mental?

Revolusi Industri adalah hal yang baik dalam rangka menjadikan negara yang kuat dalam industri dan perekonomian tanpa mengesampingkan mental bagi warga negaranya. Kehidupan masyarakat menjadi negara industrialis yang notabene dianggap sebagai negara maju dan kuat, akan tetapi harus dipikirkan kondisi masyarakat di negara tersebut. Ketika industri menguat sedangkan mental masyarakat belum siap, jangan sampai masyarakat di Indonesia menjadi "Tamu" di negaranya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun