Dari kebijakan tersebut diharapkan industry mendapatkan ruang cashflow sebagai kompensasi biaya sehubungan perubahan negara impor asal dan negara tujuan untuk ekspor. Keempat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN yang dikhususkan bagi eksportir. Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih mengoptimalkan dalam menjaga likuiditasnya.
Selain kebijakan fiskal, ada pula empat kebijakan nonfiskal yang tujuannya untuk memberikan dorongan terhadap kegiatan untuk ekspor-impor. Pertama, pengurangan dan penyederhanaan jumlah perbatasan dari aktivitas ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat ekspor dan daya saing.Â
Kedua, pengurangan dan penyederhanaan jumlah perbatasan dari aktivitas ekspor pada komoditas tertentu termasuk juga penunjang kesehatan, pangan dan manufaktur yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran serta cadangan bahan baku. Ketiga, cepatnya proses dan kemudahan ekspor-impor untuk perusahaan yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Keempat, peningkatan dan percepatan layanan ekspor dan impor serta diawasi melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE).
Dari sisi sektor jasa keuangan, OJK telah mengoptimalkan kebijakan untuk mendorong pulihnya ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/2020 lalu ditambah dengan adanya Peraturan OJK Nomor 14/2020 sebagai kebijakan countercyclical dampak dari penyebaran virus Covid-19. Peraturan tersebut akan menjadi pedoman untuk melakukan pembangunna struktur ulang kredit atau pembiayaan dan penetapan kualitas dari aset perbankan maupun lembaga keuangan mikro dalam satu tingkatan.
Sumber :
https://www.inews.id/news/nasional/bauran-kebijakan-melawan-dampak-covid-19