Evaluasi hukum dan peraturan perundang-undangan juga perlu dilakukan. Hal itu bertujuan untuk, mengidentifikasi peraturan yang tidak relevan atau saling bertentangan, meningkatkan kualitas regulasi, menghindari hyper-regulasi, serta menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Penutup
   Transformasi, reformasi, dan evaluasi hukum bukan sekedar proses teknis, melainkan juga refleksi dari perubahan nilai dalam masyarakat dan arah ideologis negara. Ketiganya harus dilakukan secara pastisipatif, transparan, dan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, dan sumber dari segala sumber hukum.
   Kasus penculikan pada mahasiswa membuktikan, bahwa Pancasila masih dipandang sebagai naskah semata, dan masih belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tentu saja menjadi PR besar bagi negara Indonesia. Diharapkan agar pemerintah segera membenahi permasalahan tersebut, dan mencari solusi yang relevan.
Referensi :
https://bantuanhukum.or.id/mpr-harus-tuntaskan-kasus-penculikan-penghilangan-paksa-1997-1998/
https://www.tempo.co/tag/penculikan-aktivis
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI