Mohon tunggu...
Mirnani Khoirunnisa
Mirnani Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca buku, mendengarkan musik, dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Pancasila Pada Kasus Penculikan Mahasiswa

3 Oktober 2025   17:00 Diperbarui: 3 Oktober 2025   16:27 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Masih adakah nilai-nilai Pancasila yang di implementasikan hingga saat ini? Masih kah Pancasila berdiri sebagai dasar negara ini? Mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang masih sering terjadi hingga kini. Dimana nilai-nilai Pancasila yang dulu di agung-agungkan? Dimana letak penghormatan kita kepada para pahlawan yang sudah memperjuangkan Pancasila? Dimana rasa terima kasih negeri ini? Pancasila bukan lagi tonggak negara ini berdiri dan melanjutkan perjuangan ibu pertiwi.

     Bagaimana mungkin penculikan mahasiswa yang dinilai sebagai kasus pelanggaran HAM paling berat di dumia masih terjadi di Indonesia? Dimana seharusnya Pancasila bekerja sebagai ideologi dan dasar negara dalam bertindak. Seolah-olah Pancasila bukan lagi pedoman hidup dan hukum negara. Hal itu dapat dilihat dari data yang menyebutkan, bahwa sejak tahun 1997 hingga tahun 1998 ada 23 aktivis (termasuk mahasiswa) yang diculik oleh Tim Mawar Kopassus, di mana 9 orang dilepaskan dan 13 lainnya masih hilang. Sementara itu, menurut data Pusiknas Polri per Januari 2023, terdapat 1.018 kasus penculikan di seluruh Indonesia. Dan hingga September 2025, korban penculikan masih terus bertambah.

Isi / Argumentasi

     Implementasi Pancasila pada kasus penculikan mahasiswa dapat dianalisis sebagai bentuk kegagalan negara dalam menegakkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menunjukan bahwa kurangnya implementasi Pancasila pada asas hukum negara.

     Penculikan dan penghilangan paksa mahasiswa seolah menjadi hal lumrah di Indonesia. Sudah lebih dari seribu orang yang hilang dan tak pernah kembali ke keluarganya. Seolah nyawa sudah tak ada lagi harga dirinya. Hingga saat ini negara diam dan tak bersuara. Dan Aksi Kamisan menjadi bukti bahwa penculikan itu memang benar terjadi. Aksi Kamisan sendiri merupakan aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Dan hingga saat ini, Aksi Kamisan masih rutin dilakukan di depan Istana Negara.

     Pada September 2025, Tempo merilis artikel yang berisi data dari beberapa korban penculikan yang dimana diantaranya merupakan mahasiswa aktif di Indonesia. Sehingga ditetapkannya September menjadi September Hitam. Betapa mirisnya hukum di negara ini. Tindak penculikan dan penghilangan paksa mahasiswa jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila. Mahasiswa yang menyuarakan kebenaran dan keadilan seharusnya dilindungi, bukan justru diculik dan dibungkam suaranya. Tindak represif terhadap mahasiswa menciptakan ketakutan dan perpecahan antara rakyat dan penguasa. Penculikan terhadap mahasiswa merupakan bentuk otoritarianisme pemerintah terhadap rakyatnya.

Analisis / Sudut Pandang Penulis

     Dari sudut pandang saya, tindak penculikan terhadap mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Negara, dalam hal ini yaitu aparat keamanan dan pemerintah gagal mengimplementasikan Pancasila sebagai pedoman hukum dan pedoman dalam bertindak. Pancasila seharusnya diimplementasikan menjadi dasar perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, kebebasan berpendapat, dan keadilan sosial.

     Kasus-kasus pelanggaran HAM seperti penculikan yang terjadi pada mahasiswa harus diusut tuntas, negara harus meminta maaf serta merehabilitasi korban dan keluarganya. Pancasila seolah hanya menjadi simbol, bukan landasan dasar negara dalam berbangsa. Pancasila tidak boleh dilupakan, melainkan diimplementasikan dalam kehidupan. Melihat hingga saat ini kasus penculikan terhadap mahasiswa masih kian bertambah. Maka, perlu kita simpulkan bahwa negara masih harus memperbaiki sistem dan tatanan pemerintahannya.

     Pemerintah harus membuat dasar hukum yang kuat, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar pemerintah melakukan transformasi, reformasi, dan evaluasi terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di negara ini. Hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang adil, responsif, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta Pancasila.

     Transformasi, reformasi, dan evaluasi terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan di negara ini, dapat menjadi solusi yang relevan. Karena dengan mentransformasi hukum, negara dapat membentuk digitalisasi sistem hukum, pembaruan substansi hukum, penguatan nilai-nilai Pancasila dan HAM, serta mampu beradaptasi dengan tantangan global. Sementara, reformasi hukum sendiri bertujuan untuk menghapus sistem hukum yang diskriminatif dan otoriter, menjamin perlindungan HAM, mendorong supermasi hukum, dan memperkuat lembaga penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun