Banyak pendapat tentang pengertian al-hisbah menurut para ulama ahli fiqih, namun pengertian tentang hisbah kesemuanya menuju pada amal ma'ruf nahi munkar. Sesungguhnya Hisbah secara etimologi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungakaran (amar makruf nahi mungkar). Hisbah secara terminologi adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkanya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukanya. Fungsi umum dari lebaga hisbah adalah dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebijakan dan kewajiban oleh mutashabih dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam penguasaannya.
- Digambarkan sbagai praktek dan teknik pengawsan secara detail. Pengawasan secara prinsip yang di lakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas dan standar produk.
Tujuan hisbah adalah sebagai lembaga untuk untuk menyampaikan pandangan, serta saran secara objektif dan independent. Tujuan utama hisbah adalah dapat disimpulkan melakukan amal ma'ruf nahi munkar. Keutamaan hisbah antara lain adalah untuk menyadarkan umat manusia yang sudah sangat tersesat karena banyak terpengaruh dengan kemungkaran, dan keutamaan disini mengajak manusia untuk meninggalkan kemungkaran dan mengajak ke kebaikan.
Hisbah sudah ada sejak berdirinya agama Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan pada zaman Khulafa ar Rasyidin sampai pada dinasti Mamluk walaupun ada perbedaan dalam sistem dan aplikasinya. Dalam perkembangannya, pada era moderen ini khususnya di Indonesia terdapat lembaga pengawasan perekonomian seperti BPOM, LPPOM-MUI, DPS, DSN, dan lembaga lainnya yang menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
Diantara hisbah dan Lembaga Pengawas Perekonomian di Indonesia terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persaaan yang mendasar diantara keduanya adalah sama sama sebagai lembaga yang menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar. Sementara perbedaan mendasarnyanya adalah terletak pada fungsi Hisbah yang lebih umum, ini dikarenakan lembaga pengawas perekonomian pada era ini telah dispesifikasi aspek-aspek yang harus diawasi. Walaupun diantara keduanya memiliki banyak perbedaan, namun apabila tugas dari lembaga tersebut dijalankan dengan benar, maka kesejahteraan umat dapat dicapai.