Dalam perjalanan perkembangan hukum Islam, ijtihad memiliki peranan yang sangat penting. Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas. Melalui ijtihad, para ulama berusaha menggali hukum terhadap persoalan baru yang belum secara langsung dijelaskan dalam nash (teks Al-Qur'an dan Hadis). Oleh karena itu, ijtihad menjadi jembatan antara teks wahyu dengan realitas kehidupan manusia yang senantiasa berubah.
Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syara' terhadap suatu masalah yang tidak ada ketentuan hukumnya secara tegas dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan kata lain, ijtihad merupakan upaya intelektual seorang mujtahid untuk menemukan hukum Allah dalam persoalan baru.
Dasar Hukum Ijtihad
Dasar hukum diperbolehkannya ijtihad terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan praktik para sahabat.
Al-Qur'an: Allah berfirman,
"Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2).
Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia diperintahkan untuk berpikir dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang mendalam.
Hadis: Rasulullah SAW bersabda kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman,
"Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?" Mu'adz menjawab, "Dengan Kitabullah."
Rasul bertanya, "Jika engkau tidak menemukan dalam Kitabullah?"