Mohon tunggu...
miranda miranda
miranda miranda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad

15 Oktober 2025   19:35 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:29 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam perjalanan perkembangan hukum Islam, ijtihad memiliki peranan yang sangat penting. Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas. Melalui ijtihad, para ulama berusaha menggali hukum terhadap persoalan baru yang belum secara langsung dijelaskan dalam nash (teks Al-Qur'an dan Hadis). Oleh karena itu, ijtihad menjadi jembatan antara teks wahyu dengan realitas kehidupan manusia yang senantiasa berubah.

Pengertian Ijtihad

Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syara' terhadap suatu masalah yang tidak ada ketentuan hukumnya secara tegas dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan kata lain, ijtihad merupakan upaya intelektual seorang mujtahid untuk menemukan hukum Allah dalam persoalan baru.

Dasar Hukum Ijtihad

Dasar hukum diperbolehkannya ijtihad terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan praktik para sahabat.

Al-Qur'an: Allah berfirman,

"Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2).

Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia diperintahkan untuk berpikir dan mengambil keputusan dengan pertimbangan yang mendalam.

Hadis: Rasulullah SAW bersabda kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman,

"Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?" Mu'adz menjawab, "Dengan Kitabullah."

Rasul bertanya, "Jika engkau tidak menemukan dalam Kitabullah?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun