Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Wiraswasta

Marjob Ni Roha Hami Mangoloi Ibana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesan Untuk Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus Sebagai Perinsip

22 September 2025   15:34 Diperbarui: 22 September 2025   15:32 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian ATR/BPN (Sumber: atrbpn.go.id)

Bengkulu - Dalam menjalankan tugas, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus memastikan alur pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Pesan ini Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, sampaikan saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/09/2025).
Bukan hanya berpedoman pada aturan, Wamen Ossy juga meminta jajaran untuk mengembangkan empati selaku pelayan publik kepada masyarakat. "Melihat kondisi kita baru-baru ini, membuat kita berkontemplasi untuk memperbesar wadah empati kita kepada masyarakat, bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik, dengan sepenuh hati," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy mengapresiasi kinerja seluruh pegawai atas pelayanan pertanahan di Provinsi Bengkulu. Secara khusus, ia menyoroti suksesnya penyelenggaraan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, yang baru saja berlangsung pada Selasa (16/09/2025) siang. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, memperkenalkan jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu kepada Wamen Ossy. Jajaran menyambut antusias kehadiran perdana Wamen Ossy di Bengkulu dan berkomitmen menjalankan tugas sebagaimana arahan Wamen ATR/Kepala BPN. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun