Mohon tunggu...
Muhammad Miqdad
Muhammad Miqdad Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Mahasiswa Studi Agama-Agama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persepsi Islam dalam Menshalati Jenazah Non Muslim

8 Desember 2019   23:34 Diperbarui: 9 Desember 2019   00:01 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya 6 agama sebagai keyakinan seluruh masyarakat Indonesia. 6 agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia anta lain Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Terkadang seringkali terjadi perselisihan antar pemeluk agama yang berbeda-beda. Biasanya yang sering terjadi ketika hidup dalam bertetangga. Tentu setiap orang bahkan pemeluk agama memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Salah satu contoh ketika dalam sebuah desa yang mana desa tersebut terdapat banyak penganut agama Islam dan ada beberapa kepala keluarga di desa tersebut memiliki keyakinan lain. Dan ketika itu dari keluarga tersebut mendapatkan musibah salah satu keluarganya meninggal dunia. Setelah itu ada beberapa tetangga muslim yang datang menghadiri keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ada seorang muslim lain yang lewat melihat beberapa orang muslim yang sedang mensholati dan mendoakan jenazah non muslim tersebut. Kejadian tersebut menjadi pembahasan ketika pertemuan antar sesama muslim. Di dalam islam sendiri hukum mensholati jenazah sesama muslim adalah wajib. Bagaiamana sikap kita sebagai ummat muslim  jika jenazah tersebut merupakan jenazah non muslim?

Dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Ubaidullah bin 'Abdullah dari Ibnu 'Abbas dari 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu Tatkala Abdullah bin Ubai bin Salul meninggal dunia, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diundang untuk menshalatinya. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk melaksanakan Shalat, aku meloncat ke arah beliau, lalu aku berkata, Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kenapa engkau menshalati Ibnu Ubay, padahal ia telah mengatakan di hari ini-itu begini dan begitu?! Aku hitung-hitung kejelekannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum seraya bersabda: Tundalah -perkataanmu- dariku wahai Umar! setelah aku mengulang menyebut-nyebut kejelekannya, beliau bersabda: Aku telah diberikan pilihan, aku memilih. 

Andaikata aku tahu kalau aku menambahnya lebih dari tujuh puluh ia akan diampuni, niscaya aku menambahnya!.Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat atasnya, kemudian beliau pergi dan tidak berada di tempat itu kecuali hanya sejenak, hingga turun dua ayat dari surah Bara'ah, (Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Qs. At-Taubah: 84). Setelah itu aku heran atas keberanianku terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu. Dan hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengatahui." (HR. Bukhari)

Penjelasan hadits di atas menerangkan bahwa Rasulullah pernah diminta oleh seorang untuk mensholati orang yang telah meninggal dunia padahal orang yang telah meninggal dunia tersebut telah menjelek-jelekan dan mendustai Rasulullah. Tetapi Rasulullah tetap datang dan mensholatinya di karenakan pilihan dan kecintaannya beliau kepadanya ummatnya. Meskipun telah mendustainya dan lain sebagainya.

Kemudian setelah kejadian tersebut Allah menurunkan surah At-Taubah ayat 84 yang berbunyi:

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Ayat di atas menerangkan bahwa tidak diperbolehkan menyembahyangkan atau mensholati (jenazah) seseorang yang telah meninggal. Dan jangan mendoakannya dikarenakan mereka tidak mengimani atau telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagian para ahli ilmu menyatakan bahwa firman Allah "Dan janganlah kamu sekali-kali mensholatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka" menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah atas kaum muslimin yang meninggal dunia. Mereka menjelaskan bahwa larangan sholat untuk orang kafir itu dikarenakan kekafiran mereka, sehingga apabila kekufuran telah hilang dari diri seseorang, maka diwajibkan untuk mensholatkannya.

Dapat kita pahami dari hadits dan ayat di atas bahwasannya sikap kita terhadap jenazah non muslim itu harus bagaimana. Tentunya kita sebagai seorang muslim cukup menghadiri dan mengurusi jenazah non muslim jika memang dibutuhkannya. Tidak perlu dishalatkan dan di doakan karena jenazah tersebut berbeda aqidah dengan kita. Jika urusannya dengan manusia seperti kerabat, sanak saudara dan tetangga yang memiliki perbedaan keyakinan kita wajib membantunya. Tapi dengan batasan-batasan yang sudah di syariatkan dalam Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun