Mohon tunggu...
MIqbal D
MIqbal D Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Komponen Cadangan sebagai Salah Satu Upaya Bela Negara

5 Juli 2022   15:24 Diperbarui: 5 Juli 2022   15:50 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, upaya bela negara merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan karena berdirinya suatu negara tidak terlepas dari segala ancaman-ancaman yang dapat mengancam keutuhan dari negara tersebut. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, ancaman yang kita terima cenderung berupa ancaman militer yang di dalamnya menggunakan senjata. 

Namun saat ini, ancaman-ancaman tidak lagi berbentuk peperangan yang menggunakan senjata api dan sebagainya, melainkan ancaman nir-militer yang mengancam ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi-informasi, maupun keselamatan bangsa. 

Untuk menghadapi ancaman ini, pemerintah melalui Kementrian Pertahanan membuat sejarah baru dengan membentuk komponen cadangan pertahanan negara. 

Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan upaya pertahanan negara untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dikerahkan melalui mobilisasi dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional seperti, warga negara. 

Artinya, komponen cadangan merupakan mobilisasi rakyat yang sebagian dari mereka dilatih dengan dasar kemiliteran sehingga siap terjun apabila terdapat ancaman. 

Fungsi dasar dari komponen cadangan ini sebenarnya digunakan sebagai bentuk untuk menigkatkan dan memperkuat TNI, akan tetapi dalam kondisi saat ini komponen cadangan dapat digunakan untuk mengadapai ancaman-ancaman nir-militer, seperti keterlibatannya dalam operasi-operasi kemanusian, penanganan bencana alam, ancaman siber, dan sebagainya. 

Komponen cadangan menjadi potensi eksistensial dalam menghadapi ancaman nir-militer yang tidak menggunakan senjata, tetapi lebih bersifat untuk mengancam ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan agama. 

Jika diperlukan penindakan lebih lanjut, barulah komponen utama yang akan mengatasi (Indrawan & Efriza, 2018).

Pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia khususnya warga negara yang dipersiapkan sejak awal. 

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,

 serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman (Nanto Nurhuda et al., 2021). Dibentuknya Komponen Cadangan, bermaksud untuk melibatkan warga negara serta sumber daya nasional lainnya dalam pertahanan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun