Mohon tunggu...
Rusmin Sopian
Rusmin Sopian Mohon Tunggu... Freelancer - Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Urang Habang. Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @RusminToboali. FB RusminToboali.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

18 Tahun Bangka Selatan

27 Januari 2021   21:25 Diperbarui: 27 Januari 2021   21:26 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benteng Toboali yang berada di Ibukota Bangka Selatan Toboali/storiesonbabel.com

Keempat mengembang budaya yang mendukung kreativitas dengan saling membantu memecahkan masalah dalam satu team kerjasama yang baik serta tidak merasa lebih hebat dan lebih mampu dalam menjalankan tugas. Dan kelima pimpinan yang selalu tanggap terhadap kenyataan dilapangan yang harus ditanggunglangi dengan penuh kearifan dan bijaksana.

Pada sisi lain, untuk menilai kinerja aparatur dan perencana Pemda dalam pengelolaan daerah, koenrad Adeneur Stictung telah menetapkan delapan tolak ukur sebagai parameter keberhasilan.

Pertama adalah akuntabilitas dalam arti bahwa setiap tindakan dan aksi Pemda harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan siapa saja, termasuk masyarakat luas. Kedua sikap tanggap Pemda terhadap masalah-masalah yang dihadapi warga masyarakat atau daerah dapat tertanggunglangi dengan baik. Ketiga inovasi manejemen dalam wujud terobosan-terobosan baru, khusnya yang menyangkut peningkatan pendapatan daerah. 

Keempat kemitraan swasta dan pemerintah dengan landasan yang saling menguntungkan (mutual benefit). Kelima interaksi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat secara resiprokal, mencegah terjadinya miskominikasi atau salah pengertian. Keenam pengelolaan pemerintah yang didesentralisasikan agar lebih mengakar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ketujuh jejaringan dengan Pemda yang lain, didalam maupun diluar negeri. Misalnya dengan bentuk sister cities atau sister proviences dan kedelapan adalah pengembangan sumber daya manusia sesuai potensi aparatur masing-masing dengan prinsip The right man the right place tanpa harus tercemari dengan sikap kolusi dan nepotisme.

Pada sisi lain, setiap perencana pemda yang menginginkan agar kinerja dalam pembangunan daerah  dapat optimal dan kemanfaatnya dapat dirasakan generasi yang akan datang. Maka perlu untuk memperhatikan dan memahami kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Eko Budiharjo, pakar arsitektur dan perkotaan dari Semarang mengemukan perlu 3 E yakni Energi, Estetika dan Etika. Menurutnya kita sebagai bangsa besar harus menaruh perhatian yang lebih besar dalam hal konservasi energi, terutama yang tidak terbarukan lagi, termasuk etika membangun dan etika profesi dikalangan perencana dan aparatur Pemda, pengusaha dan aspek-aspek yang menyangkut keindahan atau estetika lingkungan.

Pada sisi lain reformasi birokrasi seharusnya menjadi bagian dari agenda desentralisasi. Sebab buruknya pelayanan birokrasi merupakan salah satu bagian yang dihadapi bangsa ini. Hasil audit BPK dari berbagai daerah menyebutkan banyak cara yang dipakai para pejabat dan elite daerah untuk menjadikan dana APBD sebagai sarana untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya. Anggaran daerah tidak diposisikan untuk kepentingan rakyat tetapi digunakan untuk kepentingan birokrat dan elite daerah dalam bentuk insentif dan honorium.  

Dalam kontek kekinian, birokrasi bukan sekedar instrumen untuk melayani publik, tetapi telah menjadi tujuan dari dirinya. Buruknya birokrasi yang ditandai dengan tinggi tingkat korupsi dan inefisiensi kian menjadi beban dalam proses desentralisasi. Sebab birokrasi yang korup dan inefesiensi itu justru menjadi penghambat dan sumber masalah bagi perkembangan kemajuan daerah itu sendiri.

Selain masalah korupsi dan inefisensi, pengisian formasi pengangkatan jabatan para birokrat bukan didasarkan pada kompetensi dan kemampuan serta keahlian birokrat dalam bidang tugasnya sebagaimana yang dinasehatkan Nabi bahwa apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran.

Justru dewasa ini Banyak para Kepala daerah menempatkan bawahannya karena asas kedekatan tanpa memperhatikan keahlian dan kemampuan serta pangkat birokrat yang berbuntut kepada kinerja Pemerintah daerah.

Bahkan ada Kepala daerah yang berasumsi bahwa jabatan Kepala SKPD/Dinas adalah jabatan politis. Dan ini adalah sebuah kesalahan besar, kalau kita tak mau menyebut sebagai sebuah dosa besar kepala Daerah mengingat kepala SKPD/OPD diangkat berdasarkan aturan kepegawaian negara yang meliputi soal kepangkatan dan kompetensi. Beda dengan Menteri yang diangkat Presiden tanpa harus memperhatikan soal kepangkatan atau pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun