Mohon tunggu...
Fariz Adhyaksa
Fariz Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan untuk kritik dan saran dari Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Muhammad Fariz Adhyaksa Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2019 Businessman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Yuridis Putusan MA No.1/Yur/Pid 2018 dengan Pasal 338 dan 354 pada Kasus Klitih yang Menyebabkan Kematian di Yogyakarta

19 Mei 2022   03:40 Diperbarui: 19 Mei 2022   03:48 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Klitih adalah sebuah fenomena sosial yang secara spesifik terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Fenomena yang terjadi terutama di wilayah Magelang dan Klaten ini umumnya terjadi pada remaja yang berusia 14 hingga 19 tahun. 

Klitih sendiri lekat dengan kegiatan bullying dan permusuhan antar geng yang dilakukan oleh sekelompok remaja kepada remaja lain atau geng pesaing. Aksi “klithih” tercermin dalam beragam aktifitas kenakalan remaja yang dikenal oleh warga Yogyakarta. Seperti aksi menghentikan pengendara kendaraan bermotor dengan aksi kekerasan yang identik dengan penganiayaan dan Gank (geng).

Melihat kasus yang terjadi pada tanggal 3 April 2022 lalu di Jalan Gedong kuning Yogyakarta. Pada kronologi kasus tersebut, berawal dari pelaku yang memblayer sepedah motornya untuk memancing emosi korban, akhirnya korban mengejar pelaku dan  pelaku  membiarkan korban mengejar dan melukai wajah korban dengan benda tajam oleh pelaku. 

Dan pelaku berhasil melukai korban dengan benda tajam berupa gear mengenai wajahnya hingga menyebabkan tewasnya korban. berdasarkan pasal 354 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan “Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si pelaku dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. Dan 338 KUHP tentang Pembunuhan“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Yang membedakan dengan kedua pasal ini yakni pada unsur kesengajaan/opzet atau sesuatu yang di ketahui dan dikehendaki si pelaku. Untuk membedakannya Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018 disebutkan pada intinya Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala.

Pada kasus tersebut pelakukan sengaja meyerang pada bagian wajah/kepala menggunakan gear terhadap korban. Akan tetapi dilihat dari kehendak si pelaku mens rea, pelaku tidak berniat membunuh korban, tetapi memang pelaku melakukan aksi klitih ini adalah memancing emosi korban untuk mencari keributan yang berujung pada sebuah penyerangan terhadap korban. Dalam kasus ini pelaku melakukan aksi tersebut tanpa motif atau tujuan membunuh si korban (bukan tujuan utama). 

Pelaku dapat dikenakan pasal 354 ayat (2) karena pelaku menghendaki luka berat dan Kejahatan yang dilakukan pelaku menimbulkan rasa sakit pada jasmani orang lain bahkan hingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang disebabkan dari ayunan gearnya tersebut lalu menyebabkan matinya korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun