Mohon tunggu...
Mila Karmila
Mila Karmila Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswi

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahui dan Simak, Penjelasan PBB dan Kasusnya

17 Juni 2022   00:19 Diperbarui: 17 Juni 2022   01:00 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kami dari kelas 04SAKM001 Universitas Pamulang, kelompok 7
Anggota : Nabila Firza Azahra (201011201028), Mila Karmila (201011200878) dan Nadiya (201011200866).
Kami akan menjelaskan mengenai PBB terbaru 2022.
Apakah teman-teman sudah tahu mengenai tarif PBB terbaru ? Dan bagaimana perhitungannya?
Yuk simak....

Apa itu pajak Bumi dan Bangunan?
Sudah tidak asing lagi ya teman-teman dengan kata Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih disingkat yaitu PBB, apalagi khususnya bagi setiap orang yang memiliki usaha ataupun bisnis, dengan mendirikan suatu bangunan di atas tanah. Bangunan yang didirikan misalnya kantor, ruko, hotel, dan lainnya. 

Pajak Bumi dan Bangunan ialah pungutan atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan. Jadi bagi pengusaha maupun setiap orang yang memiliki sebuah bangunan di atas tanah yang memberikan keuntungan harus membayar PBB setiap tahunnya.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu seperti : orang pribadi maupun badan yang memiliki tanah ataupun bangunan yang bisa menghasilkan laba.
Kalau objek PBB seperti : Rumah susun, jalan tol, kolam renang, lapangan golf ataupun tempat olahraga dan lain sebagainya.

Mengapa kita harus membayar pajak Bumi dan Bangunan?
Yang mungkin sudah diketahui teman-teman terkait bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Maka dari itu, kita sebagai wajib pajak harus rutin membayar pajak agar masyarakat bahagia dan terpenuhi kebutuhannya. Pajak salah satunya berguna untuk membiayai pembangunan seperti jembatan, halte dan lainya, jadi jika ingin daerah kita semakin maju kita harus membayar pajak.

Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Apabila NJOP nya lebih dari 1.000.000.000 maka tarif NJKP nya adalah 40%. Sedangkan NJOP nya kurang  dari 1.000.000.000 maka tarif NJKP nya adalah 20%.

NJOP sendiri merupakan harga pasar atau taksiran harga acuan per meter persegi yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?
Setelah kita mengetahui tarif terbaru PBB dan rumusnya, kita harus mengetahui juga cara menghitung PBB. Cara menghitung PBB itu penting agar mengerti dari mana saja nilai-nilai yang terdapat dalam PBB. Contoh menghitung PBB sebagai berikut:

Kasus 1 :
Pak Cahyono mempunyai property rumah seluas 50 meter persegi dengan nilai Rp. 1.000.000 per meter. Rumah Pak Bambang berdiri di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai Rp. 2.000.000 per meter. Hitunglah nilai rumah, nilai tanah, NJOP dan NJKP!

Jawab :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun