Mohon tunggu...
Mike Reyssent
Mike Reyssent Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia

Kejujuran Adalah Mata Uang Yang Berlaku di Seluruh Dunia Graceadeliciareys@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inikah Calon Pahlawan Masa Depan ???

27 Februari 2015   18:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:25 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dok pri

Keputusan hakim Sarpin Rizaldi membawa efek yang sangat besar bagi penegak dan penegakan hukum negeri ini. KPK sudah melakukan kasasi terhadap keputusan Sarpin- yang memenangkan Komjen Budi Gunawan disidang praperadilan yang menggugat KPK- namun kasasi KPK juga sudah ditolak.

Baru saja para pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta,  untuk membahas praperadilan.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan dengan tegas bahwa walaupun proses praperadilan dilakukan oleh para tersangka namun proses penyidikan tidak akan dihentikan sampai ada keputusan persidangan.

Saat ini saja, KPK dan aparat penegak hukum sangat kekurangan personil,jadi masalah besar yang sudah didepan mata adalah jika semua tersangka mengajukan praperadilan, karena proses prapeadilan itu akan menambah kerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

1425011950644251482
1425011950644251482
Gambar dok pri

*****

Keputusan sudah dibuat, virus sudah ditebarkan. Kehancuran dan kematian didepan mata. Kemana lagi kita akan berlindung? Bagaimana caranya bangsa ini akan bisa maju jika terus digerogoti virus pembantai?

Virus itu bernama keputusan praperadilan Sarpin Rizaldi dan sekarang virus itu sudah tersebar mewabah dan menjalar kemana mana. Virus itu sangat efektif untuk mengerogoti dan meluluh lantakan negeri ini. Apalagi yang akan tersisa-wariskan-buat anak cucu nanti? Apakah generasi kita akan meninggalkan hutang yang kian bertumpuk?

Sejak Sarpin Rizaldi membuat keputusan kontroversial dengan cara memberikan kemenangan praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka tak pelak lagi keputusan itu disambut dengan sorak sorai oleh para pegiat korupsi seperti mendapat durian runtuh.

Ibarat masyarakat yang ingin mendapat bantuan BLT, sekarang ramai ramai tersangkakoruptor mengantri mengajukan praperadilan. Bukan hanya kehancuran atau pelemahan KPK semata, tapi kali ini indikasi hancurnya upaya pemberantasan korupsi makin tampak didepan mata.

Tidak ada lagi benteng kuat yang bisa menangkal aksi para koruptor. Tidak ada lagi vaksin anti virus yang akan menangkal untuk mencegah wabah tersebut membunuh bangsa ini. Tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa menggagalkan keputusan Sarpin.

Untuk membangun memang memerlukan waktu yang lama tapi menghancurkan bisa dilakukan dalam waktu sekejab saja.

Begitu lemahnya benteng pertahanan hukum negeri ini, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sudah dibangun dengan susah payah, ternyata bisa dihancurkan dengan begitu mudahnya dan hanya dilakukan oleh seorang Sarpin Rizaldi semata!!!

Jika nanti Sarpin Rizaldi ternyata terbukti melanggar etika karena tidak memenuhi hukum acara,-mengingat efek yang begitu besar dan kerusakan yang begitu parah atas keputusannya- apakah hukuman pecat untuk Sarpin bisa dianggap sudah mewakili keadilan???

*****

*Pahlawan ibarat mata uang yang bisa dilihat dari dua sisi...

*Membangun belum tentu akan dianggap pahlawan, begitu juga sebaliknya, menghancurkan bisa juga nanti akan dianggap sebagai pahlawan...

*Seperti yang sudah dialami oleh Sarpin Rizaldi. Pada saat ini Sarpin Rizaldi memang dicerca oleh banyak orang tapi dimasa nanti, jika negeri ini sudah dikuasai oleh para koruptor, bukan tidak mungkin Sarpin akan dianggap sebagai pahlawan besar yang harus mendapat kehormatan dan kemuliaan...

1425012032836427034
1425012032836427034


(Gambar boleh dapet nyomot sana sini di internet)

Salam Damai...




Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun