Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Hak Menguasai Negara Atas Sumber Agraria (Tanah)

20 November 2020   20:58 Diperbarui: 20 November 2020   21:39 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum membicarakan mengenai Asas Hak Menguasai Tanah oleh Negara, Mempelajari Hukum Agraria harus dengan baik mengerti serta memahami apa itu Pengertian Hukum Agraria, sejarah hukum Agraria mulai dari zaman hukum Agraria  Kolonial hingga dan hukum Agraria  Nasional.

Sejarah Hukum Agraria Indonesia

Jauh sebelum kemerdekaan, Sebelum adanya peraturan pertanahan yang di buat oleh Belanda di Indonesia, Indonesia saat itu telah memiliki hukum pertanahan sendiri. Hukum pertanahan tersebut berasal dari hukum adat dan sistem feodal masing-masing daerah, karena pada saat itu belum ada persatuan antar suku dan bangsa. Hukum pertanahan adat itu sampai sekarang masih berlaku dan sering disebut hak ulayat adat.

Lalu ketika pendudukan Kolonialisasi Belanda berlakunya UU Agraria tahun 1870 ( Agrarische Wet ) dan mulai meletakkan dasar hukum bagi kolonialis Belanda. Tujuan pemberlakuan aturan itu guna memfasilitasi penyediaan modal perusahaan Eropa yang dikendalikan oleh Hindia Belanda, lewat perkebunan kapitalis yang komoditas ekspor. Menurut catatan Alec Gordon (2010), formasi sosial Hindia Belanda dari 1870 hingga 1942 yang bercorak lahan produksi ekspor seperti kopi dan gula, memang sengaja didesain untuk meningkatkan surplus penerimaan Hindia Belanda ke Belanda.

Dengan adanya proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memutuskan hubungan dengan hukum agraria kolonial sekaligus berupaya membentuk hukum agraria nasional. Artinya Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal untuk melaksanakan pembangunan hukum di bidang agraria. Dalam pembentukan Hukum Nasional tentang Agraria, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama hingga pada akhirnya pada tanggal 24 September 1960 disahkan UUPA (UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA) dan pada tanggal itu pula di peringati sebagai Hari Tani Nasional. Dengan dibentuknya UUPA reformasi di bidang pertahanan bersifat komprehensif dan fundamental dalam UUPA dimuat tujuan konsep asas-asas lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan-ketentuan pokok hukum agraria nasional. Dengan aspek utama tujuannya mengupayakan apa yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalananya, dikuasai oleh negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat"

Perbedaan Agrarische Wet dengan UUPA

Perbedaan yang sangat mendasar antara Hukum Agraria Belanda (Agrarische Wet) dengan Hukum Agraria Indonesia (UUPA) dapat di perjelas mengenai asas yang melandasi dari kedua peraturan itu yakni :


1.  Asas Hak Menguasai dari Negara atas Sumber Daya Agraria

Ketika Agrarische Wet diberlakukan di Hindia-Belanda / Indonesia. Penguasaan negara atas tanah merupakan kekuasaan penuh dari kaum feodal dan kolonial barat, ketika itu juga banyak tanah-tanah partikelir. Tanah-tanah dengan luas ribuan hektar dapat dimiliki pribadi sehingga masyarakat yang ada disana harus tunduk pada tuan tanah tersebut. Sedangkan dalam UUPA, negara diberikan otoritas kekuasaan serta berperan sebagai pengatur, peruntukan, penggunaan, persediaan dan hubungan hukum antar subjek. Tujuannya yakni sosialisme Indonesia dengan landasan untuk kemanusiaan yang adil dan beradab untuk  kemakmuran Indonesia (sila 2 dan 5 Pancasila).


2. Asas Pembatasan

Kepemilikan dan Penguasaan Tanah. Pada masa kolonial penguasaan sumber daya agraria dikuasai sepenuhnya oleh kaum bangsawan, kaum feodalisme dan imperialis kapitalis barat. Rakyat tidak memiliki hak atas tanah melainkan hanya sebagai pekerja sebagai buruh yang status atas tanah garapannya untuk mengelola tanah kepada tuan-tuan tanah yakni raja, adanya hak-hak istimewa seperti hak eigendom, hak erfpacht yang tentu menyengsarakan rakyat atau pribumi. 

Sedangkan dalam sistem UUPA Hak menguasai tanah dapat dimiliki oleh rakyat namun dalam ketentuan pasal 2 nya UUPA menerangkan bahwa negara ialah organisasi tertinggi yang memegang kewenangan rakyat untuk memiliki hak atas tanah dan bertanggungjawab atas subjek hukumnya. Yang dimaksud subjek hukum ini ialah masyarakat atau rakyat. Rakyat diberi kebebasan untuk memiliki tanah dengan ketentuan yang berlaku dan dapat membuktikannya dengan surat atau sertifikat kepemilikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun