Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serikat Pekerja

6 November 2020   11:05 Diperbarui: 6 November 2020   11:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan terbentuknya organisasi-organisasi Pekerja di Indonesia itu, tentu akan memberikan sebuah perlindungan bagi para pekerja, bagi para buruh, bagi para kaum kecil miskin. Memberikan pembelaan hak dan kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap manusia pada dasarnya setara, baik para pemodal ataupun buruh/pekerja selayaknya diberlakukan sama di hadapan hukum. Apalagi Salah satu penegakan hukum ialah demi terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Hak-hak itu yang telah diatur oleh konstitusi UUD dan juga undangan-undang Mengenai Serikat Pekerja yakni UU No. 21 Tahun 2000 yang harus ditegakkan dan dihormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun