Dengan terbentuknya organisasi-organisasi Pekerja di Indonesia itu, tentu akan memberikan sebuah perlindungan bagi para pekerja, bagi para buruh, bagi para kaum kecil miskin. Memberikan pembelaan hak dan kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Setiap manusia pada dasarnya setara, baik para pemodal ataupun buruh/pekerja selayaknya diberlakukan sama di hadapan hukum. Apalagi Salah satu penegakan hukum ialah demi terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Hak-hak itu yang telah diatur oleh konstitusi UUD dan juga undangan-undang Mengenai Serikat Pekerja yakni UU No. 21 Tahun 2000 yang harus ditegakkan dan dihormati.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!