Mohon tunggu...
miftahulhuda
miftahulhuda Mohon Tunggu... mahasiswa

232111208

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inspirasi yang dapat diambil dari Buku Sosiologi hukum

6 Mei 2025   22:08 Diperbarui: 6 Mei 2025   22:06 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Miftahul Huda
NIM : 232111208
Kelas/Prodi : 4F/Hukum Ekonomi Syariah

Sebagai mahasiswa hukum kita juga harus mempelajari seluk beluk mengenai sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan hukum. kenyataan yang dihadapi sekarang reformasi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia mengalami perubahan yang begitu dahsyat. Hal itu disebabkan oleh dua sebab utama, pertama, dunia pada umumnya di abad ke-21 sekarang ini telah berubah secara sangat mendasar, sehingga struktur dan ruang lingkup pilar-pilar penegakan hukum juga mengalami perubahan yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.
Asumsi dasar inilah, perubahan-perubahan yang bersifat global atau mondial itu, hubungan saling mempengaruhi antara nasionalisme versus internasionalisme sistem hukum semakin tipis batasan-batasanya. Apalagi, sebagai akibat kuat dan luasnya pengaruh gelombang liberalisme dihampir semua negara di dunia, peran pemerintah dan negara pada umumnya terus menerus dituntut untuk dikurangi melalui kebijakan demokratisasi, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pemajuan hak asasi manusia (human right) di semua sektor kehidupan.
Inspirasi yang dapat diambil dari buku Sosiologi Hukum karya Dr. H. Abustan meliputi:pertama, Hukum Harus Mencerminkan Nilai Sosial.Hukum tidak boleh berdiri sendiri sebagai teks formal, tetapi harus hidup dan berakar dalam nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.kedua, Perubahan Sosial Butuh Hukum yang Responsif.Dalam menghadapi dinamika sosial, hukum harus mampu menyesuaikan diri dan menjadi alat untuk perubahan, bukan sekadar pengontrol.ketiga, Penegakan Hukum Harus Berbasis Moral dan Keadilan. Inspirasi penting adalah bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya prosedural, tetapi harus menjunjung tinggi keadilan substansial dan etika.ke-empat, Kritis terhadap Praktik Penegakan Hukum. Buku ini menginspirasi pembaca untuk tidak menerima praktik hukum begitu saja, tetapi menganalisis apakah penegakan hukum benar-benar memberi manfaat atau hanya simbolik.kelima, Peran Individu dalam Pembaruan Hukum. Setiap individu, terutama yang berkecimpung di dunia hukum, memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Sebenarnya Inspirasi yang dapat di ambil banyak berkisar pada pentingnya menjadikan hukum sebagai alat kemanusiaan, bukan sekadar kekuasaan.Namun saya hanya menjelaskan yang sedikit saya ketahui.
Dalam buku Sosiologi Hukum: Memotret Realitas, Moralitas, Kualitas Penegakan Hukum karya Dr. H. Abustan, terdapat beberapa kutipan yang memberikan wawasan mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Berikut adalah beberapa kutipan yang relevan: "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang melakukan penelitian mengenai alasan di balik kepatuhan individu terhadap hukum dan penyebab kegagalan mereka dalam mematuhi hukum tersebut, serta faktor-faktor sosial lainnya yang mempengaruhinya."— Dr. H. Abustan, Sosiologi Hukum: Memotret Realitas, Moralitas, Kualitas Penegakan Hukum.
"Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat adalah Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan hukum dalam masyarakat semua itu dapat diketahui lewat analisa empiris. Analisa sosiologi akan mengemukakan apakah hukum tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap hukum yang diterapkan."— Dr. H. Abustan, Sosiologi Hukum: Memotret Realitas, Moralitas, Kualitas Penegakan Hukum.
Kutipan-kutipan tersebut menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami penerapan hukum di masyarakat. Analisis empiris menjadi kunci untuk menilai sejauh mana hukum diterima dan diimplementasikan oleh masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun