Mohon tunggu...
miftahulhuda
miftahulhuda Mohon Tunggu... mahasiswa

232111208

Selanjutnya

Tutup

Hukum

pokok pemikiran MARX WEBER dan Herbert Lionel

28 April 2025   06:55 Diperbarui: 28 April 2025   10:54 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Miftahul Huda

Nim: 232111208

kelas/prodi: 4f/ Hukum ekonomi Syariah

POKOK-POKOK PEMIKIRAN

A. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber (1864–1920) merupakan seorang sosiolog, sejarawan, dan ekonom politik asal JermaMax Weber dapat berupa tindakan yang nyata-nyata diarahkan

kepada orang lain, dapat juga tindakan yang bersifat membatin atau bersifat subyektif yang

mungkin terjadi karena pengaruh positif dari situasi tertentu. Atau merupakan tindakan perulangan dengan sengaja sebagai akibat dari pengaruh situasi yang serupa. Atau berupa persetujuan secara pasif dalam situasi tertentu. Bertolak dari konsep dasar tentang tindakan sosial dan antar hubungansosial itu, Max Weber mengemukakan lima ciri pokok yang menjadi sasaran penelitian Sosiologi,yaitu :

1. Tindakan manusia yang menurut si aktor mengandung makna yang subyektif. Ini meliputi

berbagai tindakan nyata.

2. Tindakan nyata dan yang bersifat membatin sepenuhnya dan bersifat subyektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun