Mohon tunggu...
miftahulhuda
miftahulhuda Mohon Tunggu... mahasiswa

232111208

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review book Sosiologi Hukum penulis: Dr.H. Abustan .,S.H.,M.H.

10 Maret 2025   04:56 Diperbarui: 10 Maret 2025   04:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Miftahul Huda
NIM : 232111208
Kelas/Prodi : 4F/Hukum Ekonomi Syari’ah
Mata Kuliah : Hukum dan Masyarakat
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto ,S.Ag.,M.Ag.

REVIEW BOOK DENGAN JUDUL “SOSIOLOGI HUKUM: MEMOTRET REALITAS, MORALITAS, KUALITAS PENEGAKAN HUKUM”
Penulis : Dr. H. Abustan ,S.H.,M.H.
Jumlah Halaman : 174 Halaman
Tahun Terbit : 2023
Penerbit : Edu Publisher

Hasil Review
Buku ini diterbitkan untuk mempelajari seluk beluk mengenai sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan hukum. kenyataan yang dihadapi sekarang reformasi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia mengalami perubahan yang begitu dahsyat. Hal itu disebabkan oleh dua sebab utama, pertama, dunia pada umumnya di abad ke-21 sekarang ini telah berubah secara sangat mendasar, sehingga struktur dan ruang lingkup pilar-pilar penegakan hukum juga mengalami perubahan yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.
Asumsi dasar inilah, perubahan-perubahan yang bersifat global atau mondial itu, hubungan saling mempengaruhi antara nasionalisme versus internasionalisme sistem hukum semakin tipis batasan-batasanya. Apalagi, sebagai akibat kuat dan luasnya pengaruh gelombang liberalism dihampir semua negara di dunia, peran pemerintah dan negara pada umumnya terus menerus dituntut untuk dikurangi melalui kebijakan demokratisasi, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pemajuan hak asasi manusia (human right) di semua sektor kehidupan.
Oleh karena itu, buku ini diberi judul Sosiologi Negara Hukum. Dari judul ini, pertama dapat diketahui bahwa buku ini ingin meletakan dan mengetahui sosiologi benar-benar menjadi ilmu pengetahuan yang mandiri dinegara hukum (Rechts staat) seperti di Indonesia ini.
Kedua, dalam judul ini, juga tergambar bahwa isi buku ini merupakan gambaran konkrit pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (ekonomi, agama, moral, huku, politik) serta pengaruh timbal balik gejala sosial dengan non sosial (geografis, biologis).

BAB 1


Sosiologi Hukum adalah salah satu cabang ilmu yang relatif muda dibandingkan dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya. Hal ini terlihat dari jumlah karya ilmiah yang membahas sosiologi hukum yang masih tergolong sedikit hingga saat ini. Keberadaan sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri sering kali menjadi perdebatan di kalangan para ahli, baik dari kalangan hukum maupun sosiologi.


Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang melakukan penelitian mengenai alasan di balik kepatuhan individu terhadap hukum dan penyebab kegagalan mereka dalam mematuhi hukum tersebut, serta faktor-faktor sosial lainnya yang mempengaruhinya. Disiplin ini merupakan bagian dari sosiologi umum. Definisi sosiologi hukum menganalisis bagaimana penerapan hukum berlangsung di dalam masyarakat. Analisis ini menjadi hal yang sangat penting bagi para pemangku kepentingan hukum untuk memahami dampak hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai sosiologi hukum menjadi sangat relevan dan perlu dipelajari lebih lanjut.


Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat adalah Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan hukum dalam masyarakat semua itu dapat diketahui lewat analisa empiris. Analisa sosiologi akan mengemukakan apakah hukum tersebut efektif dalam penggunaannya dalam masyarakat ataukah masyarakat mengadakan kekebalan terhadap hukum yang diterapkan. Pertama, Hukum dan struktur sosial masyarakat. Kedua, Hukum merupakan social value masyarakat.ketiga, Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.ke-empat, Stratifikasi sosial dan hukum.ke-lima, Hukum dan nilai sosial budaya.ke-enam,  Hukum dan kekerasan.ketujuh, Kepastian hukum dan keadilan hukum, kedelapan,  Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.Obyek sasaran atau yang menjadi fokus sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain


BAB 2


Menurut Lawrence sebagaimana dikutip oleh Soctandyo, menyatakan bahwa hukum sebagai alat social engineering adalah ciri utama negara modern. Jeremy Bentham (dalam Soctandyo) bahkan sudah mengajukan gagasan ini di tahun 1800-an, tetapi baru mendapat perhatian scrius setelah Roscoe Pound memperkenalkannya sebagai suatu perspektif khusus dalam disiplin sosiology hukum. Roscoe Pound minta agar para ahli lebih memusatkan perhatian pada hukum dalam praktik (her in actis), dan jangan hanya sebagai ketentuan-ketentuan yang ada dalam buku (ler in books). Hal itu bisa dilakukan tidak hanya melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dil tetapi juga melalui keputusan-keputusan ditanah yudikatif (vonis pengadilan).
Secara etimologis, Sosiologi berasal dari kata latin, Socius yang berarti kawan dan kata Yunani Logos yang berarti kata atau yang berbicara. Jadi Sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umun yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, Sosiologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya.


Dengan demikian Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial).Dalam konteks itulah, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan. Dalam ilmu Sosiologi dipelajari juga mengenai peran masyarakat terhadap hukum yang hidup di dalamnya, sumber hukum materiel dan beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.

BAB 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun