Mohon tunggu...
Miftahul Falah
Miftahul Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak pada Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan

24 Juni 2021   21:14 Diperbarui: 24 Juni 2021   21:27 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada berbagai barang dan jasa, mulai dari layanan dasar hingga layanan pendidikan (termasuk sekolah), telah memicu beberapa perdebatan di masyarakat. Setelah draf tersebut beredar, masyarakat menjadi geram karena barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang yang berasal dari pengeboran atau pertambangan dikeluarkan dari daftar barang bebas PPN. 

Strategi PPN multi-tarif akan digunakan untuk mencapai gagasan ini. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, tercengang dengan bagaimana makalah pemerintah tentang PPN dirilis ke publik. Masalah ini telah memicu kemarahan karena hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, sementara hal tersebut tetap menyesakkan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Banyak orang yang terkena PHK, usahanya gulung tikar, atau bangkrut karena sulitnya mencari pekerjaan. Karena wabah COVID-19, gagasan untuk memungut PPN untuk kebutuhan pokok dan pendidikan tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Masyarakat mengharapkan pemerintah untuk mengembangkan langkah-langkah pemulihan ekonomi selama krisis. Orang-orang sedih dengan kenyataan bahwa ekonomi mereka masih tidak stabil dan niat untuk menaikkan pajak untuk kebutuhan pokok dan pendidikan. Masyarakat kelas menengah ke bawah akan semakin bingung dengan skenario saat ini, terutama saat membeli makanan dan kebutuhan lainnya.

PPN akan dikenakan pada kebutuhan, serta sekolah dan layanan pendidikan, oleh pemerintah. Semua orang, terutama kelas menengah ke bawah, diproyeksikan akan diuntungkan dari strategi ini. Namun, karena dampak COVID-19, kita harus menunggu kondisi ekonomi membaik sebelum menerapkan strategi ini. Pemerintah juga akan membagikan vaksin gratis kepada orang yang terinfeksi COVID-19 dalam program pemerintah mendatang. Pemerintah diharapkan menyelesaikan masalah ini dengan benar menggunakan kerangka hukum yang ada.

Apakah semua hal tersebut adil? Saya rasa tidak.

Semoga saja, para petinggi negara ini bisa meninjau kembali perencanaan tersebut.

Semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun