Mohon tunggu...
MIFTAHUL HUDA
MIFTAHUL HUDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kepanjen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

11 November 2021   09:01 Diperbarui: 11 November 2021   10:22 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Assalamualaikum sobat virtual, baik yang jomblo atau tidak, dan yang gabut. Kembali lagi dengan saya disini yang akan memaparkan materi lanjutan agar wawasan kalian bertambah dan informasi yang kalian dapatkan lebih bervariasi. Nah sebelum lanjutt gimana kabar pembaca sekalian, apakah baikk atau tidakk?? Jika baik Alhamdulillah, jika tidak baik agar diberikan kesehatan yang mutlak dan cepat sembuh. Mungkin saya ada satu pesan motivasi bagi pembaca artikel saya. Jadikanlah hubungan itu sebagai pembelajaran, jika ada masalah cepat evaluasi dan selesaikan, kemudian perbaiki apa yang kurang.belajar dari kesalahan itu baik untuk membangun hubungan selanjutnya yang baik dan benar sesuai harapan.

Lanjut materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia yang keberadaanya harus dijaga satu sama lain.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang diberikan Tuhan yang Maha Esa mulai dari dalam kandungan yang wajib dijaga dan dijamin hakikat dan martabat manusia. HAM termasuk kedalam hak konstitusional warga Negara yang menjadi bagian dari hak warga Negara terutama Indonesia. Hak konstitusional  merupakan hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NKRI tahun 1945.

Nah dari pengertian hak asasi manusia ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap orang dan keberadaannya harus dijaga,dijamin , dan dipenuhi.

Macam-macam Hak Asasi Manusia.

  • Hak Asasi Pribadi
  • Adalah hak yang didapat dan menjadi bagian dari diri sendiri atau perseorangan.
  • Contohnya : kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
  • Hak Asasi Ekonomi
  • Adalah hak yang didapat untuk melakukan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
  • Contohnya : membentuk kontrak perjanjian, jual beli dan hak mendapatkan pekerjaan.
  • Hak Asasi Pengayoman
  • Adalah hak yang didapat biasanya sebagai hak warga Negara.
  • Contohnya : jaminan hukum, pemerintahan, dan hak untuk mendapatkan suatu keadilan.
  • Hak Asasi Sosial dan Budaya
  • hak ini merupakan hak yang didapatkan layaknya manusia untuk menjamin kehidupannya.
  • Contohnya : hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan.
  • Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai aturan,
  • Contohnya : hak yang didapat saat penggeledahan, penagkapan dan pada saat pembelaan hukum.
  • Hak Asasi Politik
  • Hak ini biasanya didapat sebagai tugas seorang warga dalam bernegara dan bermasyarakat.
  • Contohnya : hak untuk memilih dan dipilih, ikut serta dalam pemerintahan, dan hak untuk mengkritik serta saran.

Banyak sekali  macam-macam dari Hak Asasi Manusia ini, seperti banyaknya cinta dan harapan yang telah kuberikan dan kusampaikan kepadamu. Yang kuharapkan hanya ada kamu disisiku, namun mungkin takdir berkata lain. Kau pergi bersama dengan yang lain, dengan rasa nyaman yang baru, dan memberikan luka kepadaku tanpa adanya rasa bersalah.

Hak asasi manusia ini sudah diterapkan diberbagai penjuru dunia, perdamaian dan hak manusia harus dijaga bukannya dijelek-jelekkan, mungkin masih banyak orang-orang yang rasis dan menganggap orang lain lebih rendah dan berbeda. Anggap semua orang itu sama tanpa membeda bedakan karena derajat manusia itu sama, yang membedakan hanya sifat masing-masing. Contohnya seperti halnya Hak Asasi manusia ini di Negara tercinta Indonesia telah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat Indonesia, hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang tergantung didalam pancasila dan semboyan Negara Indonesia. Pancasila menerapkan HAM ini yang harus dilaksanakan seluruh warga Indonesia dengan baik dan benar.

  • Pada sila pertama : seluruh warga Indonesia diberikan kebebasan dalam memeluk agama yang sudah diresmikan oleh Negara Indonesia sesuai kepercayaan masing- masing.
  • Pada sila kedua : seluruh warga Indonesia diberikan hak untuk saling mengasihi satu sama lain, saling membantu dalam kesusahan.
  • Pada sila ketiga : diberikan rasa persatuan satu sama lain tanpa membedakan karena kita semua sama.
  • Pada sila ke empat : seluruh rakyat Indonesia diberikan hak untuk memilih dan dipilih, membentuk partai politik dan memberikan saran dan kritik.
  • Pada sila ke lima : seluruh rakyat Indonesia diberikan keadilan dimata hukum tanpa membedakan fisik,jabatan dan harta.

Pancasila telah mencantumkan makna-makna itu didalamnya, perancang dan pembentuk pancasila memikirkan hal itu dengan menerapkan jangka panjang. Yang mungkin akan diterapkan oleh rakyat Indonesia dimasa mendatang. Maka dari itu sila-sila dalam pancasila tidak boleh diubah keberadaanya karena keberadaannya mencangkup segala aspek acuan kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.

Jika dalam semboyan "BHINEKA TUNGGAL IKA" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Dimana perbedaan suku, agama, social, ekonomi, dan budaya saling hidup berdampingan diindonesia tanpa membedakan satu sama lain. Semboyan ini sangat cocok diterapkan diindonesia yang notabennya rakyat heterogen dan majemuk. Meskipun sudah diterapkan pelanggaran --pelanggaran HAM ini kemungkinan dan masih kerap terjadi.

Pelanggaran-pelanggaran yang penah terjadi di Indonesia:

  • Bentrokan diposo tahun (1998-2000) yang dapat diselesaikan dengan pembentukan forum komunikasi umat beragam.(FKUB).
  • Bentrokan antaretnis terjadi antar suku dayak dan suku Madura yang dikenal dengan perang sampit yang menimbulkan banyak korban jiwa.
  • Bom bali tahun 2002 dan 2005 yang dilakukan oleh teroris.
  • Kasus aktivis tahun 1998 yang hilang karena mengkritik pemerintahan.

Jika tadi dalam skala yang besar contoh pelanggaran HAM dalam skala kecil seperti :

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Pembullyan disekolah
  • Main hakim sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun