Mohon tunggu...
MICHELLE NABILA
MICHELLE NABILA Mohon Tunggu... Arsitek - MAHASISWA

MAHASISWA JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Nasionalisme dan Kedaulatan

15 April 2021   02:25 Diperbarui: 15 April 2021   02:25 1842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Michelle Nabila Andaista Bangsu)

A.PENDAHULUAN

Sejarah perjuangan kemerdekaan di Indonesia menunjukkan bahwa kata nasionalisme mampu membangkitkan kekuatan berjuang melawan penindasan yang dilakukan kaum kolonial selama beratus-ratus tahun lamanya. Perasaan senasib dan sepenanggungan yang dialami mampu mengalahkan perbedaan etnik, budaya dan agama sehingga lahirlah sejarah pembentukan kebangsaan Indonesia.

Namun demikian, masalah nasionalisme menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, antara lain etos nasionalisme para elit politik yang menipis dan generasi  muda yang mengalami erosi nasionalisme. Fakta disintegrasi yang terjadi pada beberapa negara di dunia sebaiknya menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara kesatuan yang berdaulat.

Bangsa sebagai entitas budaya yang mencerminkan rasa kebahasaan, agama, etnis atau kesatuan historis, oleh karena itu negara bangsa menawarkan prospek keduanya yaitu kohesi budaya dan kesatuan politik.

Menurut Sindhunata (2000) konsekuensi dari pergeseran konteks nasionalisme menyebabkan orang tidak lagi bergantung hanya kepada identitas nasional, yang sifatnya makrokosmos abstrak, namun lebih menekankan pada identitas yang lebih konkrit seperti negara modern. Kebanggaan terhadap identitas suatu bangsa menjadi mustahil apabila warga negara tidak lagi menemukan kebanggaan tersebut dalam diri negaranya.
Tulisan ini mencoba untuk membahas faktor-faktor apa yang dapat mengancam nasionalisme dan kedaulatan negara.

B.NASIONALISME DAN KEDAULATAN NEGARA

Akar kata Nasionalisme atau nationalism berasal dari kata nation yang berarti orang-orang dengan budaya dan sejarah yang sama yang menghasilkan identitas. Banyak definisi tentang nasionalisme. Nasionalisme meliputi hal-hal berikut :
1.Kesadaran nasional atau kesadaran diri sebagai bagian dari kelompok.
2.Identitas nasional atau identifikasi dengan kelompok.
3.Identifikasi geografis atau identifikasi dengan tempat dengan pengecualian penting seperti Romany dan Gypsi.
4.Patriotrisme atau cinta kelompok.
5.Tuntutan untuk tindakan/aksi untuk meningkatkan kelompok.

Salah satu teoritisi nasionalisme adalah Johann Gottfried von Herder, berargumen bahwa kebutuhan dasar manusia adalah untuk menjadi bagian dari kelompok, dan menjadi bagian dari bangsa memberikan kita bagian dari identitas kita. Kita memiliki sejarah, nenek moyang, akar yang menempatkan kita dalam tradisi. Kita lahir dalam arus tradisi yang membatu mendefinisikan kita sebagai individu.

Nasionalisme mengemuka sejak revolusi Perancis sebagai respon terhadap kekuatan-kekuatan imperium Barat yang berhasil meluaskan penetrasi kekuasaannya ke berbagai belahan bumi. Slogan liberte, egalite, fraternite, menjadikan nasionalisme sebagai ideologi baru yang sangat penting dan disejajarkan dengan demokrasi, karena tanpa sebuah negara nasional demokrasi akan sulit terwujud.

Sedangkan konsep kedaulatan lahir pada abad 17 sebagai akibat dari munculnya negara modern di Eropa. Kedaulatan berarti kekuasaan absolut dan tak terbatas. Ini mungkin bentuk kedaulatan hukum, otoritas hukum tertinggi, kedaulatan politik, kekuasaan koersif yang tidak tertandingi. Konsep kedaulatan juga digunakan dalam dua cara yang berbeda. Kedaulatan internal merujuk pada distribusi kekuasaan akan kekuatan tertinggi dan posisinya dalam sistem politik. Bentuk kedaulatan eksternal terkait dengan peran negara dlam tatanan internasional dan dan apakah ia mampu atau tidak untuk beroprasi sebagai aktor independen dan otonom.

Nasionalisme dan kedaulatan di Indonesia terbentuk karena adanya persamaan nasib ketika mengalami kesengsaraan dijajah Belanda selama 350 tahun, kesatuan tempat tinggal di wilayah nusantara, memiliki cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, adanya keinginan bersama untuk meraih kemerdekaan dan  terlepas dari penjajahan bangsa asing.


C.PEMBAHASAN

Integritas nasionalisme dan kedaulatan merupakan kondisi yang menuntut setiap warga negara untuk saling mencintai dan mencintai negaranya sendiri serta menjaga persatuan bersama. Ancaman terhadap keutuhan negara dapat berasal dari dalam maupun dari luar.
Faktor-faktor yang dapat mengancam keutuhan nasionalisme dan kedaulatan
1.Akumulasi ketidakpuasan identitas nasional yang dipaksakan, kebangsaan negara yang sangat heterogen menimbulkan keresahan dan kegelisahan masyarakat di tingkat lokal untuk mencari dan menemukan identitasnya masing-masing yang telah lama merasa dikekang. Gerakan-gerakan pemisahan terjadi saat ini di beberapa negara.

2.Keterbatasan pemahaman definisi nasionalisme. Nasionalisme yang diartikan sebagai kecintaan terhadap tanah air yang tanpa reserve, sebagai  simbol patriotisme heroik menyebabkan makna nasionalisme menjadi usang dan tidak relevan dengan persoalan-persoalan yang ada di masa kini yang tidak lagi bergelut dengan persoalan penjajahan dan merebut kemerdekaan dari tangan kolonial sang penjajah. Pergeseran konteks nasionalisme menyebabkan orang tidak lagi bergantung hanya kepada identitas nasional, namun lebih menekankan pada identitas yang lebih konkrit seperti negara modern, pemerintah yang bersih dari korupsi, terciptanya demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

3.Nasionalisme memiliki musuh yang tidak lagi terbatas pada imperialisme, kolonialisme, separatisme atau ideologi-ideologi lain, namun pada masalah kemiskinan, keterbelakangan, penindasan hak asasi manusia. Esensi dasar dari nasionalisme adalah  mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, menciptakan keadilan yang menyeluruh,  seharusnya dapat dirasakan oleh semua warga negara. Masalah-masalah tersebut akhirnya menunjukkan adanya ketimpangan dan ketidakmerataan dalam suatu  bangsa sehingga bertentangan dengan esensi dasar nasionalisme. Rasa ketidakadilan akan memicu terjadi pemberontakan dan mengancam ketahanan negara.

Menumbuhkan, merawat dan mempertahankan nasionalisme memerlukan peran semua pihak, mulai dari keluarga, dunia pendidikan dan kehadiran pemerintah. Keluarga berperan dalam mendidik sejak dini dan menjadi role model kecintaan terhadap negara. Pendidikan moral untuk filtrasi terhadap pengaruh negatif terutama terhadap kaum muda. Pemerintah lebih menggiatkan aksi-aksi yang menumbuhkan rasa nasionalisme, transparan dan terbuka terhadap setiap aspirasi untuk membangun negara yang berkeadilan.

D.PENUTUP


Integritas nasionalisme dan kedaulatan merupakan kondisi yang menuntut setiap warga negara untuk saling mencintai dan mencintai negaranya sendiri serta menjaga persatuan bersama. upaya menumbuhkan, merawat dan mempertahankan nasionalisme yang memerlukan peran semua pihak, mulai dari keluarga, dunia pendidikan dan kehadiran pemerintah.

Referensi:

Heywood,Andrew.2005.Soveereignty, the nation and supranationalism.Chapter 4 in Political Theory-An Introduction.p.89-120.
Kusumawardani,Anggraeni,Faturochman.Nasionalisme.2004.Buletin Psikologi,Tahun XII,No 2.p.61-72
Sargent,Lyman Tower.2009.Nationalism,Chapter 2 in Contamporary Political Ideologies-A Contemporary Analysis.p.23-47

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun