Mohon tunggu...
Mia Sulisti
Mia Sulisti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Assalamu'alaikum readers! Perkenalkan saya Mia Sulisti, Mahasiswa Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena Etika Profesi Akuntansi (Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi yang Tiada Henti)

24 Maret 2022   16:16 Diperbarui: 12 Mei 2022   13:50 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama Kelompok :

  • Muhamad Suproni (191011200201)
  • Mia Sulisti (191011200727)

Dosen Pengampu :

  • Meta Nursita S.E., M.Ak.

Sebelum membahas mengenai etika profesi akuntansi, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu etika. Etika, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu ilmu mengenai apa yang baik dan buruk terkait hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan akhlak, dan  nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat. Dan secara etimologi, etika ini berasal dari bahasa Yunani "Ethos" yang artinya karakter, watak, kesusilaan, dan adat kebiasaan. 

Jadi, etika ini berkaitan dengan konsep yang dimiliki kelompok atau individu yang meliputi tindakan yang dilakukan benar atau salah dan baik atau buruk. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa etika merupakan landasan dasar atau pertimbangan setiap perilaku atau perbuatan manusia (baik individu maupun kelompok) termasuk bidang keilmuan.

Kembali kepada inti pembahasan, yakni mengenai etika profesi akuntansi. Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. 

Atau lebih tepatnya merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai perilaku perbuatan baik dan buruk yang menjadi landasan untuk digunakan sebagai acuan atau panduan bagi anggota profesi Akuntansi dalam mengerjakan pekerjaannya. 

Artinya, kode etik akuntan adalah prinsip dan perilaku etis, sehingga tindakannya dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku terpuji serta meningkatkan harkat dan martabat industri. Dan juga, kode etik akuntan ini merupakan kode etik yang sudah disepakati dan diatur oleh organisasi profesi. 

Sehingga, dengan kode etik ini, akuntan harus memahaminya sebagai tugas profesional dan menganggapnya sebagai kewajibannya sendiri.Oleh karena itu, sebagai seorang Akuntan, kita harus mematuhi standar etika yang sudah ditetapkan dalam Kode Etik Akuntan tersebut ketika menjalankan tugas professional kita.

Dan pembahasan mengenai etika profesi akuntansi di Indonesia sudah dibahas sejak tahun 1973 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur tentang bagaimana standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. 

Dan tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun