Mohon tunggu...
Mia Septia
Mia Septia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Halo saya seorang mahasiswa hukum semester 7 sekarang lago disibukkan dengan skripI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU NO 16 Tahun 2019 Mencegah Bahaya Pernikahan Dini

15 Agustus 2022   12:04 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:10 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU No. 16 Tahun 2019 berisikan  tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) diatur bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Dengan direvisinya UU ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Disamping itu pernikahan dini juga mengandung banyak bahaya bagi anak antara lain adalah

1. Risiko penyakit seksual meningkat

2. Risiko kekerasan seksual meningkat

3. Risiko kehamilan meningkat

4. Risiko mengalami masalah psikologis

5. Risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah

Dengan adanya UU ini dapat diketahui menimbullan banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun karena UU ini baru muncul pada tahun 2019 masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai aturan baru pernikahan ini.

Oleh karena itu dari mahasiswa KKN TIM UNDIP 2 2021/2022 melakukan sosialisasi di Dusun Segeni, Pagersari, Kab. Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Agustus 2022 mengenai aturan usia baru pernikahan bagi pria dan wanita. Dalam hal ini kamj melakukan penyuluhan mengenai bahaya adanya pernikahan dini dan UU pernikahan baru yang berlaku yaitu UU 16 Tahun 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun