Mohon tunggu...
Mia MaulasariDwi
Mia MaulasariDwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kristen Satya Wacana

Mahasiswa D3 TI Universitas Kristen Satya Wacana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

1 Juli 2022   17:10 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sudah secara resmi mengumumkan bahwa pulang kampung Lebaran 2022 diperbolehkan menggunakan sejumlah kondisi. tak tanggung-tanggung, pengumuman tadi diumumkan secara pribadi oleh kepala Negara beberapa hari kemudian. 

Tentu hal ini merupakan informasi baik yang disambut gembira oleh warga . Bagaimana tidak, 2 kali Lebaran selama pandemi Covid-19 mudik dilarang. Jika tahun ini masih tetap terdapat larangan, maka sudah persis dengan lagu Bang Toyib. 3 kali Lebaran tidak kembali-pulang.

Ada sejumlah indikator yang melatarbelakangi pemerintah membolehkan pelaksanaan pulang kampung lebaran tahun ini. Pertama, melandainya kasus konfirmasi positif Covid-19. berdasarkan data Satgas Covid-19 24 Maret 2022, kasus positif terkonfirmasi sebanyak 5.808 dengan pasien sembuh sebanyak 18.272 serta pasien meninggal 122 orang.

Kedua, data Kemenkes menjelaskan jumlah warga  yang sudah tervaksinasi dosis pertama serta dosis ke 2 telah mencapai 75% yakni 156,4 juta orang plus penerima 18,2 juta vaksin booster dianggap kekebalan kolektif telah dicapai. Hal ini diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan Kemenkes bahwa sebesar 86,6% penduduk Indonesia sudah mempunyai kekebalan terhadap Covid-19.

Ketiga, pertimbangan sosial dan  ekonomi. wajib  diakui bahwa lebaran tidak hanya mempunyai aspek religiositas, tapi juga sebagai momen sosio kultural bagi warga  Indonesia. Pelarangan mudik di momen Lebaran sangatlah berdampak pada aspek tersebut. Terasa ada yang kurang. tidak terdapat momen sungkeman beserta keluarga besar , momen takbir keliling serta salat Idulfitri.

Selain itu, konsumsi rumah tangga di momen Ramadan dan  Idulfitri biasanya akan semakin tinggi 2-3 kali lipat. Perputaran uang yang semakin tinggi, terutama untuk kebutuhan pangan dan  pakaian serta mengalirnya uang pemudik dari kota ke berbagai wilayah tujuan.

Sebelum pandemi Covid-19, data Bank Indonesia menyebutkan sirkulasi uang dalam bentuk uang tunai selama masa Ramadan dan  Idulfitri 2019 mencapai Rp192 triliun. pada tahun 2020 dengan adanya kebijakan restriksi sosial berskala besar  (PSBB) dan  larangan pulang kampung, angka ini mengalami penurunan signifikan menjadi Rp109 triliun serta mulai kembali naik menjadi Rp152 triliun di tahun 2021. BI memprediksi sirkulasi uang tunai mencapai Rp175,tiga triliun momen Ramadan dan  lebaran Idulfitri 2022. Tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di daerah, mirip UMKM, daerah wisata, travel, transportasi, penginapan serta lain sebagainya.

Kemenkes telah menyampaikan bahwa status pandemi akan menjadi endemi setidaknya memerlukan masa transisi beberapa bulan ke depan. pada rapat Kerja dengan Komisi IX dpr, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah telah menetapkan roadmap pandemi Covid-19 menuju wabah yg ditargetkan mulai September 2022. 

Merujuk pada ketetapan WHO, status pandemi akan berubah menjadi endemi. Syaratnya antara lain level 1, yg berarti masalah terkonfirmasi positif 20 per 100.000 penduduk, keterisian rumah sakit 5 per 100.000 penduduk, kematian 1 per 100.000 penduduk serta sudah vaksinasi Covid-19 lengkap sebesar 70% berasal jumlah populasi. 

oleh karena itu, persiapan yang diperlukan, yakni pertama, pemerintah perlu segera membuat pengumuman agar rakyat mempersiapkan vaksinasi tambahan. kedua, memastikan serta menjamin ketersediaan vaksin. Ketiga, melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pulang kampung. Kemenhub sudah memprediksi sebesar 80 juta orang akan melakukan perjalanan pulang kampung Lebaran tahun ini dengan pilihan moda transportasi yg beragam, di mana jumlah pemudik terbesar berasal dari Jabodetabek ke berbagai daerah tujuan. Tercatat sebelum Covid-19 angkanya mencapai 7.640.288 jiwa atau setara 2.546.763 keluarga. 

oleh karena itu, penting bagi pemerintah mulai dari sekarang melakukan sosialisasi wacana persyaratan mudik secara masif. Menyiapkan perangkat peraturan lintas sektoral yang mendukung. Terutama perihal kebijakan vaksin booster yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. diharapkan nantinya terdapat hukum teknis pelaksanaan di lapangan, sehingga masyarakat melaksanakan pulang kampung dengan lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun