Peran Hukum dalam Social Control: Kajian Jurnal, Refleksi, dan Contoh Nyata
Kelima jurnal yang ditinjau membahas peran hukum sebagai instrumen pengendalian sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
A. Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering
Jurnal pertama membahas Mahkamah Konstitusi sebagai agen rekayasa sosial. Melalui putusan-putusan progresif, hukum diarahkan untuk menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai motor perubahan sosial.
B. Law as a Supreme System and Social Control Tool
Jurnal kedua membahas supremasi hukum sebagai pondasi demokrasi dan kontrol sosial. Hukum dikonstruksikan sebagai pilar yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak asasi manusia, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
C. Efektivitas Hukum Terkait Kontrol Sosial Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Tanjung Balai
Jurnal ketiga menyoroti lemahnya efektivitas hukum jika tidak ditopang oleh kesadaran hukum masyarakat. Kasus larangan impor pakaian bekas menjadi ilustrasi bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup tanpa kepatuhan dan penegakan yang kuat. Ini mengindikasikan bahwa hukum harus bersinergi dengan edukasi dan pengawasan.
D. Customary Sanctions: Social Control of Rural Development
Jurnal keempat membahas peran hukum adat dalam pembangunan desa. Sanksi adat seperti denda dan pengucilan menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dan kontekstual. Keberadaan hukum lokal ini menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak hanya bersifat formal, tetapi juga kultural.
E. New Press and Restoration of the Press as a Social Control Media in Indonesia from a Democracy Point of View