Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pilkada di tahun 2020 saat ini berbeda dengan pilkada dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini terjadi virus yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, pelaksanaan pilkada ini harus memperhatikan protokol kesehatan meggunakan masker, jaga jarak, sediakan tempat cuci tangan disetiap-tiap tps.
Respon terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat karena kecemasan penuluran virus ini, bayangan pandemi covid-19 walaupun ancaman nyata dalam pelaksanaan pilkada 2020 di indonesia.
Bangsa Indonesia yang sudah menjalani 75 tahun masa kemerdekaan, tentu menginginkan pilkada serentak 2020 dapat terselenggara pelakasanaan pilkada ditahun ini berjalan lancar dan sukses, semua masyarakat yang mengikuti pilkada dalam keadaan sehat tidak ada lagi berita bertambahnya pasien corona akibat pilkada ini.
Penulis : Muhammad Anang Firmansyah