Sehingga dengan berjalannya sidang seperti ini, sudah cukup bagi MK untuk memberikan putusan. Akan tetapi untuk kepentingan eduksi hukum terhadap masyarakat Indonesia, proses sidang dan publikasi akan hal ini tetap diikuti hingga tuntas. Semoga seluruh pihak terkait dengan apapun putusan MK nanti, akan dipatuhi karena bangsa Indonesia dalam frame Negara hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!