Mohon tunggu...
Meyra Tabitha
Meyra Tabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Alih Fungsi Lahan

28 September 2022   21:45 Diperbarui: 28 September 2022   21:44 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan sumber daya yang melimpah.  Wilayah Indonesia memiliki luas daratan lebih kecil dari luas lautannya. Daratan inilah yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia untuk membangun tempat tinggal dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, perkebunan, serta pertanian. Salah satu sumber daya alam Indonesia yang melimpah adalah tanah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor bidang pertanian negara Indonesia menjadi menonjol dan negara Indonesia mendapatkan julukan sebagai Negara Agraris yaitu negara yang salah satu penunjang terbesar perekonomiannya adalah sektor pertanian. Sektor pertanian memiliki peran besar disebabkan oleh kondisi geografis Indonesia yang memiliki iklim tropis yang membuat negara Indonesia mampu memproduksi produk holtikultura, komoditas pangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Hal itulah yang membuat sebagian besar penduduk Indonesia berprofesi sebagai petani.

Pada era modern ini, problematika tanah dan lahan terus bermunculan dan menjadi masalah yang mencolok dalam dinamika kehidupan bangsa Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya masalah tanah. Dengan meningkatnya jumlah penduduk di negara Indonesia, kebutuhan lahan untuk aktivitas masyarakat juga semakin meningkat. Meningkatnya permintaan lahan dan ketersediaan lahan yang terbatas menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian akibat dari pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Laju pertumbuhan yang semakin meningkat serta kehidupan manusia yang semakin baju dan berkembang di masa sekarang ini menuntut banyak hal sebagai suatu perubahan dari segi pembangunan. Hal itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang terus menerus meningkat yang mengharuskan pembangunan untuk tempat tinggal semakin dibutuhkan. Dengan ini, alih fungsi lahan sulit untuk dihindari sehingga mengharuskan untuk menggunakan tanah persawahan menjadi lahan pemukiman dan membuat lahan pertanian semakin berkurang seiring dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.

Alih fungsi lahan ini juga terjadi di salah satu kabupaten di wilayah administratif provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Jember. Secara geografis, kabupaten jember memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam yang potensial khususnya dalam sektor pertaniannya. Secara umum, wilayah Kabupaten Jember didominasi oleh daratan yang sebagian besar wilayah daratan ini merupakan daerah yang cukup subur dan sangat cocok untuk pengembangan komoditas pertanian dan perkebunan, sehingga Kabupaten Jember dikenal sebagai lumbung pangan dan penghasil devisa negara sektor perkebunan di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan hal itu yang menjadi salah satu faktor sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani. Namun, lahan pertanian yang ada di Kabupaten Jember mengalami banyak perubahan. Hal ini ditandai dengan semakin menyempitnya lahan pertanian. Penyempitan lahan pertanian Kabupaten Jember ini disebabkan dengan adanya pembangunan kawasan tempat tinggal yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap tahun lahan pertanian Kabupaten Jember terus mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya pembangunan perumahan, khususnya di daerah sekitar pusat kota.

Meningkatnya laju pertumbuhan penduduk yang terjadi di Kabupaten Jember menjadi salah satu faktor terbesar dalam perubahan di berbagai bidang, terutama di sektor pertanian, dimana banyak terjadi pembangunan yang mengakibatkan penyempitan bidang tanah di sektor pertanian. Alih fungsi lahan ini banyak terjadi di kawasan-kawasan yang dekat dengan pusat kota. Padahal jika ditinjau ulang, didaerah tersebut masih banyak lahan pertanian yang masih produktif. Namun dengan seiring berjalannya waktu, pembangunan di sektor perumahan akan terus berkembang dan hal itu tentu berdampak pada keberadaan lahan pertanian dan berakibat pada berkurangnya hasil panen di tiap tahunnya.

Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2021, perkembangan produksi padi di Kecamatan Patrang, Kecamatan Pakusari, dan Kecamatan Arjasa mengalami penurunan pada tiga tahun terakhir, yaitu pada tahun 2018 hingga 2020. Penurunan perkembangan produksi padi ini disebabkan dengan menningkatnya sektor perumahan di tiga kecamatan tersebut dan tentunya lahan pertanian mengalami penurunan. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian di Kecamatan Patrang, Kecamatan Arjasa, dan Kecamatan Pakusari ini tentu berdampak terhadap ketersediaan padi yang dihasilkan oleh tiga kecamatan tersebut dan akan terus terjadi seiring berkembangnya sektor perumahan.

Alokasi sumber daya khususnya sumber daya lahan menjadi konsekuensi logis dari meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan ekonomi. Kebutuhan lahan untuk kegiatan non-pertanian akan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Hal ini dapat mengakibatkan konflik alokasi sumber daya lahan untuk penyediaan sumber pangan dan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman jika alokasi ini tidak memperhatikan skala prioritas. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian ini dapat menjadi masalah yang serius bagi ketahanan pangan karena memberikan dampak yang bersifat permanen. Lahan pertanian yang telah dialih fungsikan menjadi lahan non-pertanian akan sangat kecil peluangnya untuk berubah kembali ke fungsi awalnya. Selain itu, penduduk Kabupaten Jember yang mayoritas berprofesi sebagai petani juga akan kehilangan sumber mata pencahariannya.

Permasalahan lahan yang menyebabkan berkurangnya produksi pangan dan menghilangkan sumber mata pencaharian petani di Kabupaten Jember ini dapat diatasi oleh berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Peraturan tentang peerlindungan lahan ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2009 dan diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Jember serta Pemerintah bisa memaknai kembali undang-undnag tersebut. Dengan memaknai dan melaksanakan  peraturan tersebut dengan baik, persoalan-persoalan yang terjadi akibat alih fungsi lahan pertanian menajdi lahan non-pertanian dapat diminimalisir. Pemerintah Kabupaten Jember juga diharapkan mampu membuat peraturan baru terkait penggunaan lahan seperti RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar dapat mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan dengan mengikuti peraturan yang ada.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keberadaan lahan pertanian bagi kehidupan penduduk Kabupaten Jember dari berbagai sektor. Apabila masyarakat dapat memahami pentingnya lahan pertanian tersebut, maka masyarakat juga akan memiliki peran penting dalam upaya mensejahterakan para petani dan tidak sembarangan melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian yang tentunya membawa dampak buruk baik bagi petani maupun masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, dibutuhkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah terkait alih fungsi lahan yang terjadi.

Kesimpulan yang dapat diambil yaitu, alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang kian lama kian meningkat seiring dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk akan terjadi dan akan terus terjadi kedepannya dan hal tersebut tentunya tidak dapat dihindari. Dari waktu ke waktu permintaan lahan akan semakin meningkat dan hal itu tentu berpengaruh terhadap ketersediaan lahan pertanian yang menjadi salah satu sektor utama di Kabupaten Jember. Dalam hal ini pengawasan pemerintah dibutuhkan agar tidak terjadi alih fungsi ilegal yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan. Masyarakat juga harsu turut andil dalam upaya meminimalisir terjadinya kegiatan alih fungsi lahan secara ilegal, dengan itu kebutuhan masyarakat akan tetap terpenuhi tanpa menimbulkan permasalahan dalam sektor pertanian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun