Palembang, 03 September 2025-- Ketua Umum Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA, S.H., menyoroti kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya terkait pengangkatan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Maulana, sesuai aturan, untuk dapat menduduki jabatan Kepala Dinas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan kompetensi, di antaranya:
1. Pangkat dan Golongan: minimal golongan IV/b.
2. Pendidikan: minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).
3. Jabatan dan Pengalaman: pernah menduduki jabatan eselon III atau II.
4. Kompetensi: memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.
5. Persyaratan lain: sehat jasmani serta memiliki pengalaman kerja relevan dengan bidang dinas terkait.
Namun, Maulana mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan pada proses pengangkatan pejabat di Dinas PUPR Palembang.
"Informasi yang kami terima, pejabat yang kini menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR sebelumnya tidak jelas rekam jejak eselonisasinya. Bahkan, eselon IV dan III-nya pun tidak diketahui publik, tetapi tiba-tiba dilantik menjadi Sekretaris Dinas, lalu langsung menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR," ujar Maulana.
A2KI menilai hal tersebut bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi proses rotasi jabatan.
Sebagai langkah tindak lanjut, A2KI berencana menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Palembang. Mereka meminta Komisi III DPRD Kota Palembang, sebagai mitra Dinas PUPR, untuk segera memanggil Walikota Palembang, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta jajaran terkait untuk memberikan klarifikasi.
"Kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, agar persoalan ini jelas dan ada kepastian hukum. Jangan sampai ada pejabat yang menduduki jabatan tanpa memenuhi syarat sesuai aturan," tegas Maulana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang maupun Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang dilayangkan A2KI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI