Mohon tunggu...
Mewar_News
Mewar_News Mohon Tunggu... News Update

Menyajikan berita terkini seputar Indonesia, sosial, hukum, politik, ekonomi, dan lain-lainnya. Email: newsmewar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Ketum A2Ki : Belum Pernah Jadi Kabid, Bahkan Eselon IV Pun Tak Jelas, Tiba-Tiba Dilantik Jadi Sekdis dan Plt Kadis PUPR

3 Oktober 2025   12:56 Diperbarui: 3 Oktober 2025   12:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang, 03 September 2025-- Ketua Umum Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA, S.H., menyoroti kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya terkait pengangkatan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Maulana, sesuai aturan, untuk dapat menduduki jabatan Kepala Dinas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan kompetensi, di antaranya:

1. Pangkat dan Golongan: minimal golongan IV/b.

2. Pendidikan: minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).

3. Jabatan dan Pengalaman: pernah menduduki jabatan eselon III atau II.

4. Kompetensi: memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.

5. Persyaratan lain: sehat jasmani serta memiliki pengalaman kerja relevan dengan bidang dinas terkait.

Namun, Maulana mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan pada proses pengangkatan pejabat di Dinas PUPR Palembang.

"Informasi yang kami terima, pejabat yang kini menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR sebelumnya tidak jelas rekam jejak eselonisasinya. Bahkan, eselon IV dan III-nya pun tidak diketahui publik, tetapi tiba-tiba dilantik menjadi Sekretaris Dinas, lalu langsung menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR," ujar Maulana.

A2KI menilai hal tersebut bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi proses rotasi jabatan.

Sebagai langkah tindak lanjut, A2KI berencana menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Palembang. Mereka meminta Komisi III DPRD Kota Palembang, sebagai mitra Dinas PUPR, untuk segera memanggil Walikota Palembang, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta jajaran terkait untuk memberikan klarifikasi.

"Kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, agar persoalan ini jelas dan ada kepastian hukum. Jangan sampai ada pejabat yang menduduki jabatan tanpa memenuhi syarat sesuai aturan," tegas Maulana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang maupun Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang dilayangkan A2KI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun