Sebagai langkah tindak lanjut, A2KI berencana menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Palembang. Mereka meminta Komisi III DPRD Kota Palembang, sebagai mitra Dinas PUPR, untuk segera memanggil Walikota Palembang, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta jajaran terkait untuk memberikan klarifikasi.
"Kami juga akan segera membuat laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, agar persoalan ini jelas dan ada kepastian hukum. Jangan sampai ada pejabat yang menduduki jabatan tanpa memenuhi syarat sesuai aturan," tegas Maulana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang maupun Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang dilayangkan A2KI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI