Mohon tunggu...
Meta Maftuhah
Meta Maftuhah Mohon Tunggu... Konsultan UKM -

Peneliti sosial, konsultan UMKM

Selanjutnya

Tutup

Money

Penindakan Ijin Industri Kecil, Ranah Pemerintah Daerah atau Kepolisian?

16 Mei 2015   05:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:56 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hari Minggu kemarin disaat sedang melayani pelanggan hidroponikers  di Car Free Day Buah Batu, saya mendapat telpon dari salah satu IKM. Dia menyampaikan bahwa temannya mendapat panggilan dari Polres, karena diduga melanggar Pasal 8 Juncto 25 Perda No 7 tshun 2003 tentang Perijinan. Pelanggaran yang dikenakan adalah karena tidak memiliki Siup, TDP dan ijin industri. Setahu saya, pelanggaran terhadap perda bukanlah ranah kepolisian, akan tetapi satpol PP yang merupakan perangkat daerah. Yang menjadi persoalan adalah bagi masyarakat awam seperti saya, panggilan dari kepolisian terlebih kaitannya dengan tindak pidana adalah sebuah hal yang cukup menakutkan. Terlebih dakwaan yang disangkakan adalah tindak pidana.Kasus ini menjadi diskusi panjang bagi kami konsultan usaha kecil, karena sangat banyak pelaku industri kecil yang tidak memiliki ijin usaha. Bukan tidak mungkin ada ikm-ikm lain yang mengalami hal serupa.Tanda Daftar IndustriBagi industri rumah tangga, baik di sektor mamin, fashion, alas kaki, kimia, logam, ketajinan dan lainnya, ijin usaha tepatnya tanda daftar industri sangat jarang dimiliki. Selain keterbatasan waktu dalam mengurus, serta minimnya dana yang dimiliki,  keterbatasan informasi mengenai TDI juga menjadi kendala. Pelaku usaha lebih familiar dengan SIUP, TDP dan HO, yang umumnya dipersyaratkan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal industri rumah tangga bukanlah bisnis perdagangan yang membutuhkan syarat ijin dalam bertransaksi. Umumnya berbekal bahan baku, skill dan peralatan, maka dihasilkanlah produk-produk seperti yang kita temui di kali lima, warung dan pasar. Dalam Permen Perindustrian No 41 Tahun 2008 di pasal 8, dinyatakan bahwa industri yang diharuskan memiliki TDI adalah industri dengan nilai asset lebih dari Rp 5.000.000. Adapun dengan keluarnya Undang-undang Perindustrian No 3 Tahun 2014, maka TDI dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga saat ini pelayanan TDI dilakukan oleh badpolisian melainkan an pelayanan satu atap.Pelanggaran Perijinan, Ranah Siapa?Menelusuri peraturan perindang-undangan bukanlah kompetensi saya yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum. Tapi, saya cukup penasaran, karena lagi-lagi sebagai pendamping ukm, bukan tidak mungkin kasus ini berulang kembali. Mencoba berkonsultasi ke sana kemari, akhirnya saya mendapat informasi bahwa pelanggaran perijinan bukanlah wewenang kepolisian, melainkan wewenang Satpol PP. Kemudian bagaimana dengan surat panggilan pada ikm tadi? Apakah ini over lapping, atau ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dibalik ketidaktahuan ikm kecil di pedesaan? Atau memang ada pelimpahan wewenang dari Pemda ke Kepolisian? Perlu kiranya transparansi informasi tentang pelanggaran ijin tersebut. Karena kembali merujuk pada klasifikasi usaha, maka untuk Industri Kecil ijin yang perlu dimiliki adalah TDI dan juga HO. Sedangkan ijin untuk usaha perdagangan adalah Siup dan TDP. Sehingga jelas apa yang dilanggar, apa sanksi atas pelanggaran tersebut serta siapa aparat yang harus menangani. Hingga saat ini belum ada data valid tentang jumlah ikm berijin. Karena ikm lahir atas dasar kebutuhan untuk mengisi perut disaat lapangan kerja kian terbatas.Tulisan ini merupakan sebuah refleksi dan upaya pencarian kebenaran, dengan harapan semoga ada pembaca yang mampu memberikan pencerahan. Bukan untuk mencari legitimasi terhadap sebuah kesalahan maupun simpati dibalik derita rakyat kecil di daerah yang nun jauh dari ibu kota.Bandung, 11 Mei 2015Salam UKM Naik Kelas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun