Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Qardh al Hasan sebagai Solusi Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (UMi)

23 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 23 Desember 2023   07:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Para ulama sepakat bahwa transaksi Qardh adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, didasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara sesama umat. Dengan landasan syariah yang kuat, Qardh al-Hasan menjadi instrumen yang dapat membentuk fondasi ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. 

Transaksi Qardh al Hasan bukan hanya tentang pinjaman uang, tetapi juga tentang investasi dalam kesejahteraan bersama dan menciptakan jaringan solidaritas ekonomi di masyarakat.

Qardh Al Hasan: Solusi Pinjaman Kebajikan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro (UMi)

Ajaran Islam mendorong semangat gotong royong dan saling tolong-menolong, terutama dalam konteks ekonomi. Salah satu instrumen yang mendukung semangat tersebut adalah akad Qardh Al Hasan, yang memiliki peran penting dalam pengembangan usaha mikro dan mendorong percepatan ekonomi kerakyatan berbasis syariah.

Qardh Al Hasan dapat diaplikasikan sebagai bentuk pinjaman yang membantu umat dalam mengembangkan usahanya, menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif.

Qardh Al Hasan memiliki sifat tidak memberikan keuntungan finansial bagi pemberi pinjaman, sejalan dengan prinsip saling membantu tanpa mengharapkan imbalan materiil.

Dana Qardh Al Hasan dapat bersumber dari dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf, menciptakan aliran keuangan yang berasaskan nilai-nilai kebaikan dan kesejahteraan sosial.


Transparansi dan keadilan dijaga dalam Qardh Al Hasan dengan melarang pemberi pinjaman mensyaratkan manfaat tambahan, sesuai dengan larangan Rasulullah SAW.

Rukun Qardh mencakup peminjam, pemberi pinjaman, dana (qard), serta serah terima (ijab qabul). Syarat melibatkan kebermafaatan dana yang dipinjamkan dan adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Qardh Al Hasan mendukung penggunaan dana yang memiliki manfaat, menghindari praktik yang tidak berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Skim ini melibatkan pelatihan dan tanggung jawab bagi para penerima dana, mendorong peningkatan taraf hidup mereka.

Zakat dipisahkan untuk pengembangan usaha produktif bagi fakir-miskin, sementara dana infaq dan shadaqah dihimpun secara profesional, menciptakan sumber dana yang berkelanjutan.

Melalui implementasi Qardh Al Hasan, diharapkan tercipta masyarakat yang berdaya dan mandiri, memotivasi usaha mikro, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan konsumtif semata. Praktik ini tidak hanya efektif secara finansial tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan keadilan, menciptakan model ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Kelebihan Skim Qardh Al Hasan dalam Pemanfaatan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun