Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tantangan Spin Off Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional

17 September 2022   07:22 Diperbarui: 19 September 2022   12:45 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank syariah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

Spin off tersebut akan diawasi, dibimbing, dan juga dibina oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi UU Perbankan Syariah tersebut, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan-pembenahan. (Kontan, 12 September 2022)

Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun atau sekitar 9 bulan lagi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah untuk spin off UUS dari BUK yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak. 

Sehingga tidak heran banyak pimpinan UUS yang khawatir izin bank mereka dicabut lantaran tidak mampu melakukan spin off setelah diberi kesempatan selama 15 tahun berdasarkan UU Perbankan Syariah.

Namun dapat dipahami betapa sulit melakukan pemisahan aset UUS dengan bank induk, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini. 

Akan tetapi, menghapus pasal kewajiban spin off jika modal sudah mencapai 50% (Pasal 6 ayat 1 UU Perbankan Syariah) adalah kemunduran. Aturan pada pasal tersebut justru dibangun untuk mendorong perkembangan bank syariah.

Saat ini, terdapat 21 UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK). Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Perbankan Syariah tersebut, ada tiga aksi yang bisa ditempuh oleh bank pemilik UUS, yakni: melakukan spin off, menjual bisnis UUS ke bank umum syariah (BUS) lain atau menutup portfolio syariahnya.

Dari 21 UUS yang masih ada saat ini, masih banyak yang berharap agar ada jalan keluar supaya model usaha UUS ini masih bisa dipertahankan karena UUS menggarap nasabah yang berbeda dengan BUS (BUS). 

Harapan mereka, dengan adanya UUS besar, pembiayaan sindikasi besar syariah bisa terus tumbuh dan memperbesar market share perbankan syariah itu sendiri. (Kontan, 8 Agustus 2022).

Hingga saat ini, pangsa pasar keuangan syariah masih terbilang kecil yang baru berkontribusi 10,16% pada 2021.  Pencapaian ini, masih jauh di bawah target yang dicanangkan di dalam Masterplan Ekonomi Syariah sebesar 20% di  tahun 2024 mendatang. 

Dengan demikian, hal yang paling penting saat ini adalah memperbanyak nasabah-nasabah syariah sambil proses spin off UUS berjalan dengan membangun strategi koopetisi di antara bank syariah yang ada.

Image: Membangun strategi koopetisi di antara bank syariah yang ada. caption (by Merza Gamal)
Image: Membangun strategi koopetisi di antara bank syariah yang ada. caption (by Merza Gamal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun