Mohon tunggu...
rizky adrian ramadhani
rizky adrian ramadhani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mari berkarya demi kemajuan Bangsa!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Itu Mudah Loh...

17 November 2014   01:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:39 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum....

Salam sejahtera untuk kita semua, ini adalah pengalaman baru saya dalam memposting, yang postingan ini menjadi kesempatan saya dalam mengutarakan keinginan saya dalam bersuara untuk kemajuan negeri ini. "Kalau saja...saya berperan penting dalam setiap kebijakan Bank Indonesia", pasti banyak yang bilang "kesambet apaan dah lu ki?" kalo ada yang mendengar hal tersebut. Maklum saja pada saat itu saya lagi tertarik pada segala sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi, tepatnya ketika kak Irfan (pelatih osn ekonomi) menjelaskan tentang kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis moneter. "Ka kenapa sih krismon itu parah banget? emang sebelumnya ga ada tanda-tandanya apa? kan kalo ada bisa ngambil langkah antisipasikan?", ka Irfan menjawabnya sesuai dengan yang ada di buku. Saya hanya bisa mengangguk dan menerimanya sebagai hafalan saja jika kalau ada soal yang berkaitan dengan hal tersebut, hal itu tidak memuaskan jawaban yang saya inginkan lantas munculah pernyataan dalam hati saya "Kalau saja...saya berperan penting dalam setiap kebijakan Bank Indonesia".

Dengan berlangsungnya waktu disertai ilmu yang saya dapatkan dengan membaca buku, kini saya akan berbagi pandangan mengenai Stabilitas Sistem Keuangan yang merupakan peranan penting dalam perekonomian. Berdasarkan tiga isu yang yang disebutkan, yaitu: Down Payment kredit properti yang dinaikkan, BI yang masih menjadi LOLR, dan BI yang masih mengawasi bank dan lainnya.


  • DP properti dinaikkan? kedengarannya bagus soalnya peluang kredit macet menjadi kecil dikarenakan yang membeli dengan dp yang tinggi berarti kita bisa menyimpulkan pembeli tersebut memiliki prospek yang bagus untuk pembayaran cicilan, tapi kan hal ini memperlambat pertumbuhan ekonomi sebab kegiatan untuk berinvestasi dalam bentuk properti menjadi turun. Tapi dalam hal ini memperlambat pertumbuhan ekonomi menurut saya tidak benar karena daya beli masyarakat terhadap investasi di bidang properti masih kecil atau bisa disebut juga belum menjadi trend. Dengan pendapatan perkapita penduduk yang masih tergolong rendah untuk apa takut menaikkan DP kredit properti? Mungkin ada kasus pengecualian bagi orang yang benar-benar menginginkan pembelian properti secara kredit dengan gaji tergolong rendah, kita bisa memberinya keringanan cicilan dengan syarat jangka pelunasannya lebih panjang dan kita jangan melupakan syarat pemberian kredit yaitu 5C.
  • LOLR? sebenarnya saya tidak terlalu memahami hal tersebut secara mendetail, tapi sepengetahuan saya kita sekarang mempunyai Lembaga Penjamin Simpanan yang siap menyuntikan dana untuk bank yang kesulitan membayar kewajibannya terhadap deposan. Tapi belum lama ini kita dihadapi kasus skandal bank century, yang sepengetahuan saya dana yang diberikan LPS itu cukup lama dan tidak semua yang diberikan tapi secara bertahap.Yang saya khawatirkan rasa kepercayaan masyarakat menghilang terhadap lembaga keuangan. Dalam hal ini sepertinya BI harus mengambil peran, jika dihadapi yang lebih parah dari skandal tersebut.
  • Poin terakhir yaitu pengawasan bank dan lainnya, hal ini bukannya udah dipindah tangankan ke OJK? kalo gitu buat apa diawasin lagi? kan bisa menghemat pengeluaran dalam fungsi pengawasan tersebut. Terus kenapa masih ada kasus bank century? berarti hal ini menunjukkan peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK belum optimal , dalam hal ini seharusnya BI tetap mengawasi bukan berarti dialihkan lagi fungsi dan peran pengawasan ke BI, tapi BI harus membentuk suatu lembaga yang mempunyai fungsi dan peran yang sama sebelumnya dan lembaga tersebut sifatnya semi independent tapi masih dibawahi BI. Lembaga tersebut bisa membandingkan hasil pengawasannya akan tetapi tidak berhak mengambil keputusan yang merupakan tugas dari OJK apabila terjadi hasil yang berbeda, Lembaga ini bisa melaporkannya kepada BI agar bisa berkoordinasi dengan OJK.


Kesimpulan yang merupakan tindakan yang akan saya terapkan jika kalau saya mempunyai peranan penting dalam kebijakan BI. Naikkan DP kredit properti, BI harus tetap menjadi LOLR, dan buatlah suatu lembaga yang disebutkan tadi. Semoga postingan ini bisa membantu, terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun