Mohon tunggu...
Muhamad Eko Edi Solikhin
Muhamad Eko Edi Solikhin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan(FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bantuan untuk Masyarakat yang Terdampak Pandemi Covid-19

30 Oktober 2020   20:10 Diperbarui: 16 Januari 2021   05:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Bantuan Tunai

Bantuan tunai ini juga dikucurkan sejak awal pandemic covid-19 di Indonesia, tapi bantuan berupa uang ini diperuntukkan warga yang berada diluar Jabodetabek. Nilainya masih sama yaitu 600 ribu selama 3 bulan (April, Mei, Juni) dan perpanjangan sampai Desember dengan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan apabila ada yang tidak masuk sebagai penerima bansos. Bantuan diberikan melalui rekening ataupun lewat PT Pos Indonesia.

2. Bantuan Sembako

Bantuan sosial berupa sembako ini telah dikucurkan sejak awal pandemic covid-19 di Indonesia yakni maret 2020, masing-masing mendapatkan sembako senilai 600 ribu selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni tapi beberapa waktu lalu, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi 300 ribu rupiah.

3. Listrik Gratis

Pemerintah juga memberi insentif listrik bagi warga yang terdampak pandemi  berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.


Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi. Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

4. BLT Dana Desa

Pemerintah juga mengalihkan dana desa untuk menghadapi pandemi ini. BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.

5. BLT Usaha Mikro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun