1. Bantuan Tunai
Bantuan tunai ini juga dikucurkan sejak awal pandemic covid-19 di Indonesia, tapi bantuan berupa uang ini diperuntukkan warga yang berada diluar Jabodetabek. Nilainya masih sama yaitu 600 ribu selama 3 bulan (April, Mei, Juni) dan perpanjangan sampai Desember dengan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan apabila ada yang tidak masuk sebagai penerima bansos. Bantuan diberikan melalui rekening ataupun lewat PT Pos Indonesia.
2. Bantuan Sembako
Bantuan sosial berupa sembako ini telah dikucurkan sejak awal pandemic covid-19 di Indonesia yakni maret 2020, masing-masing mendapatkan sembako senilai 600 ribu selama 3 bulan yakni April, Mei, dan Juni tapi beberapa waktu lalu, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi 300 ribu rupiah.
3. Listrik Gratis
Pemerintah juga memberi insentif listrik bagi warga yang terdampak pandemi  berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi. Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.
4. BLT Dana Desa
Pemerintah juga mengalihkan dana desa untuk menghadapi pandemi ini. BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.
5. BLT Usaha Mikro