Mohon tunggu...
Mely Kamilah
Mely Kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Program studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Dewan Pers

24 Juni 2025   10:21 Diperbarui: 24 Juni 2025   10:20 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dewan Pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan utamanya adalah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Sebagai pengayom pers, Dewan Pers bertugas melindungi kebebasan pers dari intervensi pihak lain, serta memastikan pers menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Sejarah Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, merujuk pada UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Pada awalnya, Dewan Pers berfungsi sebagai pendamping pemerintah dalam membina pertumbuhan pers nasional, dengan ketua dijabat oleh Menteri Penerangan. Seiring perkembangan, Dewan Pers menjadi lembaga independen tanpa keterlibatan pemerintah dalam struktur anggotanya. Anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun, terdiri dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers atau komunikasi.

Struktur Dewan Pers dilengkapi beberapa komisi, antara lain Komisi Pengaduan Masyarakat, Komisi Hukum, Komisi Pengembangan Profesi Wartawan, Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri, serta komisi-komisi lain yang mendukung tugas dan fungsi Dewan Pers. Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kekerasan terhadap wartawan, serta pelanggaran aturan iklan. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan melalui mediasi, pernyataan dan rekomendasi, surat menyurat, atau telepon, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Fungsi utama Dewan Pers meliputi perlindungan kemerdekaan pers, pengkajian pengembangan pers, penetapan dan pengawasan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaian pengaduan masyarakat, pengembangan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta pendataan perusahaan pers. Dewan Pers juga berperan penting dalam penyelesaian sengketa pers di luar pengadilan, serta mengatur hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Contoh nyata peran Dewan Pers adalah peneguran terhadap media yang melanggar kode etik, seperti pemuatan foto sadisme atau penggunaan kata-kata yang merendahkan institusi tertentu. Melalui mediasi, Dewan Pers dapat mendorong media untuk meminta maaf, memuat koreksi, dan memberikan hak jawab, sehingga menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun