Tanggapan mengenai hal tersebut yaitu saat kondisi tertentu saja yang boleh memasuki jalur Transjakarta. Seperti saat keadaan darurat atau untuk kepala negara, kendaraan selain bus Transjakarta tersebut boleh memasuki jalur itu. Di luar kondisi tersebut, kendaraan lain tidak diizinkan masuk ke jalur tersebut.
 Penindakan terhadap pelanggaran ini merupakan kewenangan oleh kepolisian, bukan Transjakarta. Transjakarta berupaya untuk mencegah pelanggaran serupa, dengan memastikan separator terpasang disetiap celah, dengan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) dan bekerja sama oleh pihak kepolisian.Â
Tanggapan saya setuju karna hal tersebut membahas tentang pelanggaran yang dilakukan dengan melalui jalur Transjakarta. Dengan mendapatkan hal yang seharusnya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI