Mohon tunggu...
Melvia OktavianiPutri
Melvia OktavianiPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Tidar

hello

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kamu Dijodohkan? Mari Simak Hukum Perjodohan dalam Islam!

22 November 2021   22:26 Diperbarui: 22 November 2021   22:39 10876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya, dijodohkan atau perjodohan dalam Islam itu tidak terlarang dalam syariat islam. 

Ada dalam salah satu riwayat yang disebutkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menjodohkan anak perempuannya, Hafshah radhiyallahu 'anha yang ketika itu baru saja menjadi janda kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Maka dalam hal ini, Apabila orangtua ingin menjodohkan atau memilihkan jodoh untuk anaknya dan kemudian anak menerima dan merasa cocok tentu ini adalah hal yang sangat baik. Yang menjadi masalah utama adalah ketika orangtua memilihkan jodoh untuk anaknya namun anak merasa tidak cocok lalu memaksaan keadaan untuk tetap menerima karena merasa tidak enak atau durhaka kepada orangtuanya maka hal ini merupakan suatu hal yang tidak baik.  

Karena pada intinya anak berhak menolak perjodohan yang dilakukan orangtuanya serta memilih jalan hidup dan jodohnyan sendiri. Sebagaimana hadist yang telah disampaikan  oleh Abdullah bin Abbas RA berkata, Rasulullah bersabda:  

:

 "Perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izin dari dirinya dan izinnya ialah diamnya." (HR Tirmidzi, Ahmad, Muslim).

Kalaupun pada akhirnya anak tersebut terpaksa menikah dengan jodoh yang dipilihkan oleh orangtuanya, tetapi hatinya masih tidak bisa ikhlas ataupun tidak rela maka pernikahan tersebut bisa saja batal. Karena apabila nantinya dipaksakan takut hanya menjadi ajang menzhalimi pasangannya atau satu sama lain. 

Singkatnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan dua insan. Orang tua dapat memang dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga.

 Wallahu a'lam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun