Mohon tunggu...
melly ana
melly ana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti Realisasi Perbaikan Jalan Telaga Mas Raya oleh Pemkot Semarang

7 Desember 2018   14:18 Diperbarui: 8 Desember 2018   11:37 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang- Kamis, 1 November 2018 mahasiswa Program studi Ilmu Hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, melakukan survei lapangan di jalan Telaga Mas Raya, Semarang. Kami satu tim yang beranggotakan 7 orang langsung menemui Ketua RW 01 Panggung Lor, Bapak Soesbijanto. 

"Pak, Apakah jalan Telaga Mas Raya ini milik Pemkot Semarang dan apa keluhan warga terhadap jalan tersebut?" tanya Wanda Swantini sebagai perwakilan kelompok. "Jalan Telaga Mas Raya merupakan jalan milik Pemerintah Kota Semarang sejak tahun 2015. Banyak masyarakat yang mengeluh terhadap jalan tersebut dikarenakan jalan yang cukup parah sehingga bila melewatinya harus dengan hati-hati" jawab Ketua RW 01 Panggung Lor, Semarang.

Dengan membagikan beberapa kuisioner ke beberapa warga baik yang berdomisili di daerah tersebut maupun yang hanya melewati jalan Telaga Mas Raya Semarang. Maka kami mendapat data yang pada intinya masyarakat setuju dan sangat membutuhkan adanya perbaikan jalan di Telaga Mas Raya. Mengingat jalan tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota Semarang, maka Pemerintah Kota Semarang berkewajiban memperbaiki jalan Telaga Mas Raya untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang aman dan nyaman.

Hal tersebut diatur secara tegas di dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 344 (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu dalam Pasal 345 (1) juga mengatur bagaimana Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 (2).

Rabu (28/10) kami mengajukan proposal kepada dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang yang berada di jalan Pemuda No.143, Sekayu, Semarang. Kami bertemu dengan pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk membicarakan mengenai aspirasi masyarakat berkaitan dengan perbaikan jalan Telaga Mas Raya Semarang. Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman sangat mengapresiasi adanya service learning oleh mahasiswa untuk meningkatkan fasilitas publik yang aman dan nyaman yang diselenggarakan pemerintah.

Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman mengatakan bahwa proposal perbaikan jalan di Telaga Mas Raya ini tidak bisa langsung di realisasikan pada tahun 2018/2019 karena RAPBD kota Semarang untuk tahun 2019 sudah dilakukan pada bulan Juli 2018 yang lalu. 

Rencananya proposal perbaikan jalan Telaga Mas Raya akan di bahas pada bulan Juli 2019 mengenai RAPBD tahun 2020. Masyarakat berharap perbaikan jalan Telaga Mas Raya akan segera direalisasikan pada tahun 2020 mengingat jalan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat kota Semarang.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun