Mohon tunggu...
Melinda Permata Sari
Melinda Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Pasar Persaingan Monopolistik dan Pasar Oligopoli

30 November 2022   21:20 Diperbarui: 30 November 2022   21:32 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh studi khasus pasar persaingan oligopoli adalah PT. Perusahan Listrik Negara (PLN)

PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga sekarang ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis oligopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan produsen tunggal, produk yang jarang di temui dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka mau.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, penyaluran, dan penyebaran listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk disalurkan dan penyebaran tetap ditangani PT. PLN. Saat ini sudah ada 27 perusahaan berdiri sendiri,Power Producer di Indonesia. Adapun perusahaan mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun