Nama Anggota Kelompok
1. Athaya Rizky Ramadhani (212111012)
2. Istifa Salaisya Amamy (212111018)
3. Nur Rokhman (212111026)
4. Lintang Anggrainia (212111030)
5. Melati Rachmania Putri (212111036)
6. Akbar Wahyu Ramadhan (212111274)
Hukum Ekonomi Syariah/5A/UIN Raden Mas Said Surakarta
Kronologi
Nenek Minah yang sudah berumur 55 tahun mengambil tiga buah biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatannya tersebut telah diketahui oleh Mandor perkebunan dan pada saat ini nenek minah telah mengembalikkan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf. Tetapi Pinat PT melaporkan nenek minah kakepolisian dan dikenakan Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. Nenek Minah yang sudah rentan usianya harus menjalani persidangan di pengadilan dengan tuduhan pencurian.
Mazhab Hukum Positivism