Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Nenek Minah Dilihat Dari Pandangan Sosiologi Hukum (Mazhab Positivism)

25 September 2023   20:34 Diperbarui: 25 September 2023   20:40 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama Anggota Kelompok

1. Athaya Rizky Ramadhani (212111012)

2. Istifa Salaisya Amamy (212111018)

3. Nur Rokhman (212111026)

4. Lintang Anggrainia (212111030)

5. Melati Rachmania Putri (212111036)

6. Akbar Wahyu Ramadhan (212111274)

Hukum Ekonomi Syariah/5A/UIN Raden Mas Said Surakarta

Kronologi

Nenek Minah yang sudah berumur 55 tahun mengambil tiga buah biji kakao milik PT. Rumpun Sari Antan ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatannya tersebut telah diketahui oleh Mandor perkebunan dan pada saat ini nenek minah telah mengembalikkan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf. Tetapi Pinat PT melaporkan nenek minah kakepolisian dan dikenakan Pasal 361 KUHP tentang Pencurian. Nenek Minah yang sudah rentan usianya harus menjalani persidangan di pengadilan dengan tuduhan pencurian.


Mazhab Hukum Positivism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun