Beberapa hari yang lalu, sebuah akun bernama @gloriakaraja membuat utasan #BPJSpenindas di Twitter.Â
Intinya, dia memprotes pelayanan BPJS yang buruk: kartu JKN-KIS yang hanya bisa digunakan maksimal 3 kali di luar kota domisili; rujukan berjenjang yang membuatnya harus bolak-balik ke RS; obatnya tidak tersedia karena mungkin kosong pabrik (apoteker bilang obatnya langka) jadi beli di luar.
Mungkin, ini berkebalikan dari cerita beberapa orang yang proses pengobatannya dipermudah dengan menggunakan BPJS. Tapi aku percaya beliau mengalami itu semua.Â
Sebagai sebuah sistem, orang-orang yang terlibat belum tentu mengetahui benar bagaimana sistemnya berlangsung. Masyarakat pun, menjadi pihak yang banyak ketidaktahuannya tentang hal ini.
Tentang sakit di luar wilayah domisili, bagi yang punya kartu BPJS atau JKN-KIS, kalian pasti tahu kalau kita harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah kita pilih.
Misalnya aku yang sekarang tinggal di kota Bekasi, aku memilik fasilitas kesehatan tingkat pertama di Klinik Mitra Medika. Aku tidak bisa tiba-tiba berobat ke Puskesmas Bekasi Jaya.Â
Kalau aku mau berobat ke Puskesmas Bekasi Jaya, aku harus lapor dulu ke BPJS untuk memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertamaku (bisa lewat aplikasi di ponsel).
Kelihatannya ribet, ya? Memang. Tapi ini memang perkara administrasi. Karena, ketika kita mendaftar menjadi peserta di sebuah fasilitas kesehatan tingkat pertama, BPJS akan membayar fasilitas kesehatan itu setiap bulan atas nama kita.Â
Wajar lho kalau ketika aku berobat di Puskesmas Bekasi Jaya disuruh bayar atau ditolak. Ya karena mereka nggak dapat apa-apa dari BPJS atas nama aku.
Kemudian bagaimana kalau kita sedang berlibur ke luar kota lalu sakit? Apakah benar kita hanya bisa berobat sebanyak 3 kali? Lalu bagaimana kalau aku harus tinggal di kota di luar domisili dalam jangka waktu yang agak lama?
Betul, kita hanya bisa maksimal 3 kali kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar kota domisili kita. Seperti yang diceritakan di Twitter tadi. Tapi itu kalau kita tidak melapor ke BPJS.