Mohon tunggu...
Mei Sandi
Mei Sandi Mohon Tunggu... guru

saya adalah seorang guru.. saya suka menulis beberapa artikel.. artikelnya tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Salah Satu Problem besar di ranah perwakafan adalah mekanisme pendaftaran Wakaf & peran Nazhir ?

18 Oktober 2025   13:02 Diperbarui: 18 Oktober 2025   13:02 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

c. Surat kuasa dari Wakif kepada Nazhir (jika diperlukan).

Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Wakaf Tanah.[1] Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah di atas nama Nazhir sebagai pengelola untuk kepentingan umat. Tanah wakaf kemudian didaftarkan dalam Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.

 

d. Pencatatan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI):

Setelah Sertifikat Wakaf Tanah diterbitkan, Nazhir wajib melaporkannya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dicatat. Pencatatan oleh BWI ini penting untuk inventarisasi, pembinaan, dan pengawasan aset wakaf secara nasional. BWI akan menerbitkan Surat Keterangan Pencatatan sebagai bukti bahwa tanah wakaf tersebut telah terdaftar secara nasional.

Dengan selesainya seluruh tahapan ini, tanah wakaf telah memiliki kepastian hukum yang kuat dan siap untuk dikelola secara produktif oleh Nazhir.

2. Peran Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Peran Nazhir tidak hanya sebagai "penjaga" aset, tetapi lebih sebagai "pengelola" yang aktif dan inovatif. Peran dan tanggung jawab Nazhir diatur dalam Pasal 10 UU No. 41/2004, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Melakukan Administrasi dan Pembukuan:

Nazhir bertanggung jawab untuk mengadministrasikan semua dokumen terkait wakaf, termasuk AIW dan Sertifikat Wakaf Tanah. Ia juga wajib membuat pembukuan yang rapi dan transparan mengenai pemasukan dan pengeluaran harta benda wakaf.

  • Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf:

Ini adalah peran strategis Nazhir. Pengelolaan berarti memastikan aset wakaf terpelihara dan bermanfaat sesuai tujuan awal (misalnya, tanah untuk masjid, sekolah, atau lahan pertanian). Pengembangan berarti meningkatkan nilai ekonomis aset wakaf melalui investasi yang halal dan sesuai syariah, seperti membangun ruko di atas tanah wakaf, mengelola lahan pertanian secara komersial, atau mengembangkan properti. Tujuannya adalah agar aset wakaf tidak stagnan, tetapi dapat menghasilkan dana yang lebih besar untuk kepentingan sosial.

  • Melaporkan Pelaksanaan Tugas kepada BWI:

Nazhir wajib menyampaikan laporan periodik (sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun) kepada BWI mengenai perkembangan harta benda wakaf yang dikelolanya. Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Nazhir kepada publik dan negara.

  • Melindungi dan Memelihara Harta Benda Wakaf:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun