Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Terhadap Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jumal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta

16 Maret 2025   09:23 Diperbarui: 16 Maret 2025   12:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Berkanlah analisis terhadap artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jumal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016.

Jawab: Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga: Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" membahas fenomena perceraian yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir serta bagaimana kondisi sosial dan ekonomi di Wonogiri turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Wonogiri, yang secara geografis termasuk daerah tertinggal di Jawa Tengah, menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat ekonomi, tingginya angka pernikahan dini, serta tradisi merantau (boro) yang menyebabkan pasangan suami istri sering berjauhan dalam waktu lama.

Dalam artikel ini dijelaskan bahwa perceraian di Wonogiri banyak dipicu oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab pasangan, serta lemahnya pemahaman agama yang berimbas pada ketahanan rumah tangga. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini menyebabkan ketidaksiapan mental dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga yang stabil. Keberadaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama juga mempermudah proses perceraian, yang justru berkontribusi pada peningkatan angka perceraian di daerah tersebut.

Dampak dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga oleh anak-anak yang sering kali menjadi korban utama, baik dalam aspek psikologis maupun kesejahteraan ekonomi. Banyak keluarga pasca-cerai mengalami kemiskinan karena kurangnya dukungan ekonomi yang memadai. Upaya pemberdayaan keluarga pasca-cerai sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), yang memberikan bantuan sosial dan modal usaha bagi keluarga miskin, termasuk yang terdampak perceraian. Namun, program pemerintah dalam membangun keluarga sakinah masih belum optimal karena kurangnya anggaran dan kebijakan yang mendukung upaya pembinaan keluarga secara komprehensif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan keluarga masih terbatas. KUA seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administrasi pernikahan tetapi juga sebagai mediator dalam upaya penyelesaian konflik rumah tangga agar perceraian bisa diminimalisir. Artikel ini juga menyoroti bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani perceraian dan pemberdayaan keluarga masih belum maksimal, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret seperti peningkatan edukasi pranikah, penguatan peran BP4 (Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), serta pengalokasian dana yang lebih besar untuk program pembinaan keluarga.

Secara keseluruhan, artikel ini menekankan bahwa perceraian di Wonogiri bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan pemerintah. Upaya pencegahan perceraian harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan kesadaran agama, edukasi pernikahan, serta kebijakan yang lebih berpihak pada ketahanan keluarga.

2). Apa saja alasan perceraian dan jelaskan faktor-faktor penyebab perceraian?

Jawab: Ada kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian. 

* Faktor Pendorong Perceraian

  Faktor yang mendorong tingginya angka perceraian di Wonogiri terus meningkat. Disebabkan tingkat keberagamaan yang sangat rendah khususnya dalam bidang keagamaan, sebab dengan menjalankan ajaran agama orang akan berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya masing-masing, masalah dalam keluarga menjadi bagian dari ujian hidup. 

       1. Kehidupan keagamaan Sebagaimana diketauhi agama telah menetapkan banyak petunjuk dan peraturan dalam pembentukan keluarga yaitu melalui perkawinan. Perkawinan merupakan pintu masuk yang harus dilalui setiap individu bagi terbentuknya keluarga. Tanpa perkawinan sesuai ajaran atau ketentuan agama, mustahil sebuah keluarga akan harmoni. Akan tetapi untuk mewujudkan keluarga sejahtera tidaklah mudah. Karena ketidakharmonisan kehidupan keluarga dapat terjadi di berbagai tempat dengan beragam penyebab, baik faktor internal maupun eksternal. Pernikahan adalah ibadah. Di dalamnya menunaikan ketentuan-ketentuan agama yang sakral. Redahnya ketaatan dalam menjalankan ajaran agama sangat mempengaruh terhadap tingkat keutuhan rumah tangga dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya. 

       2. Ekonomi, Ekonomi keluarga menjadi tulang punggung dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Maka membangun keluarga adalah sama dengan membangun suatu bangsa. Jika keluarga terabaikan, maka akan menjadi bibit timbulnya keretakan di tengah masyarakat. Keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu memerankan segala aspek untuk tumbuhnya generasi yang berkualitas, secara moral, mental dan spiritual, berkualitas secara ekonomi yang tidak tergantung kepada masyarakat lain dalam kemandirian ekonomi, namun juga keluarga yang mampu mengembangkan sayap-sayap produktivitasnya. 

        3. Lingkungan Keluarga merupakan unit terkecil dari susunan kelompok masyarakat dan merupakan sendi dasar dalam membina dan mewujudkan suatu bangsa, keluarga membentuk karakter yang berpengaruh kuat kepada lingkungannya, jika karakter yang dihasilkan oleh keluarga itu baik, maka akan membentuk suatu bangsa yang baik, sebaliknya akan membentuk suatu bangsa yang buruk jika karakter yang dihasilkan dalam keluarga buruk. 

        4. Penggunaan media dan teknologi Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja. Pernikahan dini dan implikasinya terhadap tingginya angka perceraian, berdasarkan fakta pernikahan pascahamil antara lain; Jumlahnya terus bertambah, banyak menimpa anak-anak sekolah SD-SMP-SMA, Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah, Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum, Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan untuk menutupi aib, 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum. Apa yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang hendak berumah tangga dan apa yang harus dihindari. Kematangan suatu rumah tangga bukan proses yang instan namun memerlukan proses yang panjang dan kadang sulit kita terima, namun dengan berjalannya dengan waktu semua episode kehidupan bisa terlewati dengan pembelajaran yang banyak membawa hikmah dan manfaat untuk kehidupan selanjutnya. banyak yang tidak menyadari akan hal ini karena bagi mereka banyak yang menganggap suatu rumah tangga harus penuh dengan kebahagiaan namun kita tak bisa menutup mata bahwa semua kehidupan di dunia ini membutuhkan proses sehingga kita musti mau dan bisa melewati proses demi proses itu nantinya. Setiap keluarga menghadapi masalah dan tantangan yang berbeda. Bisa juga masalah yang dihadapi sama. Perjalanan setiap rumah tangga pasti akan menghadapi masalah, bahkan silih. Ada masalah dianggap sebagai masalah yang ringan, sebaliknya menghadapi masalah yang berat. Paling tidak masalah yang dihadapi rumah tangga berkaitan dengan masalah keluarga, masalah ekonomi, masalah sosial dan pergaulan, implikasi sosial dari keluarga, perkembangan anak, hubungan antara anggota keluarga dengan masyarakat. Beberapa upaya yang harus dilakukan dalam membangun rumah tangga sakinah: kuncinya DUIT, doa usaha ikhtiar dan tawakal. Dalam menghadapi masalah selalu menggunakan asas musyawarah, keterbukaan, saling menjaga, saling menghormati kekurangan dan kelebihan masing-masing, menyempurnakan kekurangan menjadi kelebihan, saling membutuhkan, saling menolong, saling mencintai, berlandaskan pada nilai-nilai agama sebagai pedoman. Fenomena banyaknya suami telantarkan istri berdasarkan data di Pengadilan Agama Wonogiri menunjukkan bahwa krisis keuangan keluarga memang bukan persoalan sepele, sebab akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia dalam konteks yang luas. Implikasinya pada bagaimana pertumbuhan anak dan harmonisnya setiap rumah tangga.

3). Mengapa peceraian sangat berdampak terhadap suatu keluarga?

Jawab: Banyak keluarga yang dirundung konflik akibat perceraian, banyak orang menderita akibat perceraian, banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Karena pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya. Bagaimana perasaan anak dalam membangun keluarga. 

Dampak perkawinan yang berikutnya adalah bagaimana rekonsiliasi pasca perceraian atau upaya rujuk kembali sebagaimana sediakala, berusaha memaafkan kepada pasangannya. Tidak ada kebencian, tidak ada dendam. Keduanya membangun kembali kebersamaan. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi termasuk akibat hukumnya terhadap anak. Siapa yang berkewajiban mengasuh anak bila dalam rumah tangga itu ada anak, siapa yang harus mendidik anak pasca perceraian, bagaimana hak hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya yang statusnya perceraian. Bagaimana nafkah anak dan pendidikannya. Bagaimana harta bersama yang telah diperoleh masa perkawinan, semestinya dibagi sama. Termasuk bila mempunyai hutang bersama, maka harta yang dimiliki bersama bisa mencukupi untuk membayar semua hutang yang ada. Bila tidak mencukupi bagaimana solusinya, sehingga segala resiko tidak ditanggung oleh salah satu pihak. Hal ini harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, sehingga anak bisa tumbuh secara jiwa dan jasmaninya secara optimal, meminimalisir dampak dari statusnya sebagai janda atau duda. 

Korban belum perceraian adalah anak dan anggota keluarga yang lain. Pada hal belum terjadi perceraian, semua keluarganya mempengaruhi menjadi morat marit. Contoh kalau perceraian 1.500 orang yang menjadi korban maka korbannya 3.000, kalau keluarga itu punya anak satu korban perceraian menjadi 4.500 korban, kalau satu anak laki-laki nakal bisa merusak orang lain, maka akan terjadi korban perceraian yang sangat luar biasa pengaruhnya di tengah masyarakat, yang menyebabkan terjadinya masalah sosial yang lebih luas, seperti kenakalan remaja, tingkat krimininalitas yang meningkat dan rentetan masalah sosial yang lebih luas. 

Sebab generasi yang lahir dan tumbuh dalam suasana keluarga yang broken home mempunyai karakter yang temperamen bahkan sensitif tingkat ketersinggungannya tinggi, cenderung labil mentalnya, mudah tersinggung, tidak mendapat pengasuhan seimbang dari pihak ayah maupun ibu, karakter bapak dan ibu tidak terekam dalam perilaku dirinya, tidak bisa mengontrol diri rata-rata dari keluarga broken home, anak merasa tidak ada yang menghargai dari keluarganya, tidak ada yang memperhatikan, karena merasa untuk apa berbuat baik.

4). Bagaimana solusi kelompok anda mengatasi masalah perceraian dan dampaknya?

Jawab : Upaya penurunan angka perceraian melalui pelaksanaan asas perceraian dipersulit, dalam arti melalui prosedur yang bisa dijalankan. Antara lain: memfungsikan kembali BP4 sebagai garda terdepan pembinaan keluarga sejahtera, mendamaikan konflik antara suami dan istri, menggiatkan kembali fungsi mediasi dalam proses perceraian sebelum sampai di meja hijau Pengadilan Agama. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 asas perceraian adalah dipersulit, kalau memang masih dapat diperbaiki pasangan suami istri lebih utama untuk didamaikan dikembalikan kembali ke masa lalu yang mereka indah menjalani. 

Selain BP4 yang memberikan nasehat perkawinan masyarakat juga bisa menggunakan jasa nasehat perkawinan melaui lembaga-lembaga yang peduli terhadap keutuhan rumah tangga, seperti organisasi masyarakat yang memberikan pembinaan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rahmah melalui program-program pembinaan masyarakat yang berbasis kepada keluarga. 

Demikian juga dengan semakin pesatnya perkembangan mediator baik melalui lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan yang berusaha mendamaikan para pihak ketika terjadi perselisihan dalam perkawinan. Tidak kalah pentingnya juga peranan pengacara atau advokat dalam mengerem angka percaraian dengan memberikan pelayanan sebelum para pihak memutuskan maju ke meja hijau di pengadilan, tetapi kuasa hukum berusaha untuk mendamaikan para pihak sampai seoptimal mungkin. Ada upaya untuk mengerem tingkat perceraian yang terjadi seperti di daerah Bulukerto dengan menerapkan denda yang tinggi, sehingga warga mengurungkan niatnya untuk bercerai, tradisi ini sudah melembaga, bahkan menjadi hukum adat di daerah tersebut. 

Berbicara perceraian dipersulit juga dilakukan tidak hanya di jajaran kecamatan, tetapi juga di tingkat desa ada daerah yang memberlakukan adanya pengutan agar orang yang akan bercerai akan berpikir karena harus membayar sejumlah uang. Tujuannya adalah agar orang akan bercerai mengurungkan niatnya dan kembali dalam keluarga yang tentram dan damai. Seperti halnya di kecamatan Bulukerto, bahkan ada istilah denda bagi orang yang akan bercerai. Dari sisi yang lain dari pihak Pengadilan Agama tidak lagi menyertakan persyaratan untuk mengajukan perceraian berupa pengantar dari desa. Dari adanya prosedur demikian menyebabkan angka perceraian semakin meningkat, karena dari sisi prosedur akan semakin mudah orang mengajukan gugatan ke pengadilan untuk berusaha bercerai. Apakah yang terjadi di Kecamatan Bulukerto adalah produk Badan Pengawas Desa (BPD) atau hanya hukum adat setempat yang berjalan di sana. Sanksi kepada masyarakat yang melakukan perceraian, sehingga bisa efektif mengerem angka perceraian di daerah tersebut

Di buat oleh 

Meirda Maris Nur Rohmah/ 232121050 / HKI 4B 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun